Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kemenkum Jateng Gelar Verifikasi Permohonan Pewarganegaraan WNA Asal Yaman

Kemenkum Jawa Tengah menggelar evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan terhadap seorang warga negara asing (WNA).

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
VERIFIKASI PEWARGANEGARAAN: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan terhadap seorang warga negara asing (WNA), Kamis (28/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Arjuna ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Heni Susila Wardoyo. (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar evaluasi dan verifikasi permohonan pewarganegaraan terhadap seorang warga negara asing (WNA), Kamis (28/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Arjuna ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Heni Susila Wardoyo, dengan melibatkan enam stakeholder lintas instansi.

Verifikasi substantif ini menyangkut permohonan pewarganegaraan atas nama Khaled Salem Mohammed, pria berkewarganegaraan Yaman kelahiran Jeddah, yang telah menetap di Indonesia selama lima tahun terakhir.

Hadir mendampingi Kakanwil, Kadiv Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan, serta jajaran Kanwil.

Sementara itu, instansi yang turut menjadi bagian dari tim verifikasi meliputi Kanwil Ditjen Imigrasi, Kanwil Kemenag, Polda Jawa Tengah, Kanwil DJP, Dispermadesdukcapil Provinsi, serta Dinas Kesehatan Provinsi.

Baca juga: Responsif Terhadap Kebutuhan Layanan Hukum, Kemenkum Jateng Perluas Posbankum Sampai Pelosok Desa

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan, yang menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan administratif maupun substantif.

Dalam arahannya, Kakanwil Heni menegaskan bahwa proses pewarganegaraan harus dijalankan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami menguji sejauh mana pemahaman pemohon agar dapat diputuskan layak atau tidak untuk menjadi WNI."

"Seluruh dokumen harus sinkron dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta PP Nomor 21 Tahun 2022."

"Kami ingin memastikan tidak ada hal yang terlewat," ungkap Heni.

Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan klarifikasi dokumen, tim memutuskan bahwa proses pewarganegaraan Khaled dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca juga: Perkuat Perlindungan Hukum HKI, Kemenkum Jateng Fasilitasi 37 Merek UMKM Kota Semarang

Catatan tambahan akan dipenuhi sebelum diterbitkan surat rekomendasi dari Ditjen AHU.

Menutup kegiatan, Heni menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi seluruh pihak.

"Terima kasih kepada seluruh tim atas sinergi lintas kementerian dan dinas."

"Verifikasi ini sudah berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," pungkasnya.

Proses pewarganegaraan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan orang asing menjadi WNI dengan memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur undang-undang.

Melalui prosedur yang transparan dan tertib, pemerintah memastikan bahwa setiap permohonan diputuskan dengan penuh kehati-hatian demi kepentingan bangsa dan negara. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved