Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Gelar Pelatihan Paralegal, Kemenkum Jateng Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kemenkum Jateng menggelar Pelatihan Paralegal Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Angkatan IV.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
PELATIHAN PARALEGAL: Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jawa Tengah dalam Pelatihan Paralegal Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Angkatan IV, yang digelar di BKPSDM Pemerintah Kota Salatiga, pada Selasa (7/10/2025). (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jawa Tengah dalam Pelatihan Paralegal Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Angkatan IV, yang digelar di BKPSDM Pemerintah Kota Salatiga, pada Selasa (7/10/2025).

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan peran aktif para kader TP PKK dalam memberikan pendampingan hukum.

"Selain itu utamanya dalam memberikan perlindungan, khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan," kata Heni Susila Wardoyo.

Kegiatan diikuti oleh para penggerak RPPA dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Salatiga.

Baca juga: Kemenkum Jateng Verifikasi Permohonan Naturalisasi 2 WNA

Kegiatan ini menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui inisiatif Kecamatan Berdaya, serta sejalan dengan program Kementerian Hukum yang mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Paralegal Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan layanan bantuan hukum nonlitigasi di masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufidah, hadir sebagai narasumber dengan materi “Paralegal Perempuan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”.

Dalam pemaparannya, Lily menekankan pentingnya peran paralegal perempuan dalam memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi, khususnya dalam mendampingi korban kekerasan berbasis gender dan anak.

“Paralegal perempuan sebagai garda terdepan dalam mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan cerdas hukum, peka terhadap lingkungan sosial, agar perempuan semakin berdaya, anak terlindungi, menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Lily.

Baca juga: Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Jateng Harapkan Posbankum di Kudus Terwujud Tahun Ini

Selama pelatihan, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai peran dan fungsi paralegal, teknik advokasi, serta langkah-langkah pendampingan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak.

Selain penyampaian materi, pelatihan juga diisi dengan simulasi pendampingan kasus dan diskusi interaktif. Melalui kegiatan ini, peserta diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, berbagi pengalaman, serta mendiskusikan berbagai persoalan hukum yang sering ditemui di masyarakat. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved