Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Perkuat Posbankum, Kemenkum Jateng Gelar Pelatihan Paralegal

Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Jawa Tengah pada Senin (17/11) menggelar pelatihan paralegal bagi para Kepala Desa dan Lurah se-Jawa Tengah

Penulis: Adi Tri | Editor: galih permadi
IST
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah pada Senin (17/11) menggelar pelatihan paralegal bagi para Kepala Desa dan Lurah se-Jawa Tengah melalui aplikasi Zoom. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Jawa Tengah pada Senin (17/11) menggelar pelatihan paralegal bagi para Kepala Desa dan Lurah se-Jawa Tengah melalui aplikasi Zoom. 

Kegiatan ini Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufidah. Ia menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Menurutnya pelatihan akan berlangsung selama tiga hari dan seluruh peserta diharapkan mengikuti setiap sesi secara penuh.

“Bapak/Ibu adalah peserta terpilih pada tahap pertama, sehingga kami berharap seluruh rangkaian pelatihan diikuti secara menyeluruh. Jika ada yang berhalangan, silakan sampaikan kepada pos masing-masing kelompok,” ungkapnya.

Lily juga menjelaskan perkembangan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Jawa Tengah. 

“Alhamdulillah, pada 6 November seluruh desa dan kelurahan di Jawa Tengah telah berhasil membentuk Posbankum. Dan InsyaAllah, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan peresmian Posbankum oleh Menteri Hukum  RI, tuturnya.

Terkait teknis kegiatan, Lily memaparkan bahwa pelatihan kali ini didukung oleh 50 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi dengan total sembilan materi yang akan dibawakan dalam tiga hari. 

“Setiap hari akan ada tiga materi yang diberikan. Setelah pelatihan selesai, peserta wajib melaksanakan aktualisasi maksimal tiga bulan dengan pendampingan mentor advokat dari OBH terakreditasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat serta gelar CPLA. 

“Setelah menyelesaikan pelatihan dan aktualisasi, Bapak/Ibu akan memperoleh sertifikat CPLA dan berhak menyandang gelar CPLA di belakang nama,” kata Lily.

Lily juga menegaskan empat jenis layanan yang nantinya harus dijalankan oleh para paralegal. 

“Ada empat layanan paralegal yang wajib dilaksanakan, yaitu: layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, layanan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di tingkat desa atau kelurahan, serta layanan rujukan advokat jika mediasi tidak berhasil. Untuk rujukan, kita punya 58 LBH yang dapat dimanfaatkan,” jelasnya.

Pelatihan paralegal ini diikuti oleh sekitar 500 kepala desa dan lurah dari seluruh wilayah Jawa Tengah. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berharap para paralegal mampu memberikan layanan hukum yang lebih mudah diakses dan semakin memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved