Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Kemenkum Jateng Terima Audiensi LPSK

Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (15/4), di ruang Kepala Kantor Wilayah.

Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Wakil Ketua LPSK RI, Antonius P.S. Wibowo, didampingi Kepala Perwakilan LPSK Jawa Tengah, Asri Oktavianty Wahono, serta jajaran. Dari pihak Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, audiensi diterima oleh Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, didampingi Kadiv P3H, Delmawati, KabagTum Toni Sugiarto dan Ketua Tim HRBTI, Hazmi Saefi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Upaya memperkuat perlindungan saksi dan korban terus dilakukan.

Hal itu nampak saat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (15/4/2029), di ruang Kepala Kantor Wilayah.

Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan langkah konkret membangun sinergi kelembagaan di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan hukum.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut komunikasi sebelumnya, termasuk dalam momentum kunjungan reses Komisi XIII DPR RI, yang menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memperkuat layanan perlindungan saksi dan korban di daerah.

Pada kesempatan audiensi, LPSK mencatat saat ini terdapat ratusan penerima layanan perlindungan di Jawa Tengah, sehingga koordinasi lintas instansi menjadi kebutuhan mendesak.

Hadir langsung Wakil Ketua LPSK RI, Antonius P.S. Wibowo, didampingi Kepala Perwakilan LPSK Jawa Tengah, Asri Oktavianty Wahono, serta jajaran.

Dari pihak Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, audiensi diterima oleh Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, didampingi Kadiv P3H, Delmawati, KabagTum Toni Sugiarto dan Ketua Tim HRBTI, Hazmi Saefi.

Dalam pertemuan itu, Antonius menggarisbawahi pentingnya mengaitkan peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dengan fungsi perlindungan saksi dan korban.

Ia menegaskan sejauh mana OBH dapat berperan tidak hanya dalam pendampingan hukum, tetapi juga dalam sosialisasi pencegahan kekerasan.

“Ke depan, LPSK tidak bisa dilepaskan dari proses hukum, apalagi dengan hadirnya KUHP baru. Perlindungan saksi dan korban harus menjadi bagian integral dari sistem peradilan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penguatan LPSK harus diiringi dengan perluasan jaringan informasi dan kolaborasi, termasuk dengan pemerintah daerah dan OBH.

Menurutnya, OBH memiliki posisi strategis karena berada di garis depan pelayanan hukum masyarakat.

“Kalau OBH sudah dibekali pemahaman, maka ketika mendampingi korban atau saksi, mereka tidak lagi mulai dari nol,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kakanwil Heni menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah untuk mendukung penguatan peran LPSK, terutama melalui jaringan penyuluh hukum dan paralegal.

“Kami siap mendorong sosialisasi substansi perlindungan saksi dan korban, termasuk melalui penyuluh hukum dan platform digital. Bahkan, kami membuka ruang kolaborasi seperti _podcast_ bersama LPSK agar edukasi ini menjangkau masyarakat luas,” ujarnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved