Jumat, 12 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Menteri Hukum Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan Publik melalui Forum 'PASTI ADA SOLUSI'

Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Jumat (12/06/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid dari Selasar Graha Pengayoman Kementerian Hukum tersebut menjadi sarana dialog antara masyarakat dengan Kementerian Hukum untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, serta masukan terkait berbagai layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi Setyawan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Jumat (12/06/2026).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Jumat (12/06/2026). (IST)

Forum “PASTI ADA SOLUSI” merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang cepat dan tepat.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa forum tersebut menjadi wadah evaluasi sekaligus upaya perbaikan berkelanjutan terhadap layanan yang diberikan Kementerian Hukum kepada masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus melakukan perbaikan. Mudah-mudahan berbagai kendala dan permasalahan yang disampaikan masyarakat dapat segera diselesaikan. Sepanjang laporan dan pengaduan yang disampaikan benar serta didukung fakta yang ada, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Supratman.

Pada sesi dialog, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari pelayanan kekayaan intelektual, biaya layanan hukum, percepatan pendaftaran merek, hingga persoalan kewarganegaraan Indonesia.

Menanggapi masukan terkait peralihan hak kekayaan intelektual kepada ahli waris, Menteri Hukum menjelaskan bahwa Kementerian Hukum tengah mengembangkan sistem terintegrasi yang akan terhubung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Integrasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi data, termasuk data kematian, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para ahli waris.

Menteri Hukum menegaskan bahwa perubahan regulasi yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada pihak yang berhak menerima peralihan hak kekayaan intelektual.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum juga menegaskan bahwa seluruh layanan di lingkungan Kementerian Hukum hanya dikenakan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kementerian Hukum tidak mewajibkan ataupun memungut biaya di luar yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai PNBP. Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir terhadap adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait pengembangan layanan kekayaan intelektual, Menteri Hukum mendorong para pelaku usaha dan pemilik merek untuk memanfaatkan Protokol Madrid sebagai sarana pendaftaran merek Indonesia di berbagai negara tujuan ekspor dan pasar potensial dunia.

Selain itu, Kementerian Hukum juga tengah menyiapkan transformasi pelayanan pendaftaran merek melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).

Menurut Menteri Hukum, penggunaan AI dalam pemeriksaan substantif merek akan mempercepat proses layanan yang selama ini membutuhkan waktu hingga enam bulan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved