Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Sejak ada Taksi Online, Kami Makin Susah Cari Penumpang

Tapi tak ada aturan pembayaran minimal. Masa trip dengan ongkos Rp 10 ribu tetap diangkut. Padahal di taksi konvensional minimum pay Rp 20 ribu

Editor: bakti buwono budiasto
tribunjateng/magang UIN/Moh Subekhi
Sejumlah taksi antre tampak rapi di bandara Ahmad Yani Semarang, Maret 2017 


TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pengemudi taksi konvensional, R Sasongko, menarik nafas panjang sesaat sebelum memberikan tanggapan terkait dengan implementasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut dia, implementasi peraturan itu masih sangat jauh dari harapan.

"Saya pikir peraturan itu sama sekali belum diimplementasikan di lapangan," katanya, ditemui Tribun Jateng, di kawasan Simpanglima Semarang., kemarin‎‎

Terlebih, menurut dia, aturan itu belum sepenuhnya mengakomodasi keinginan dari para pengemudi taksi konvensional.

Misalnya, dia mencontohkan, hingga kini sepengetahuannya tak ada batasan pembayaran minimal yang ditetapkan untuk taksi online.

Jika pun ada, dia menambahkan, nominal yang dipatok tak sesuai dengan norma kepatutan, meski diakui dalam PM Perhubungan itu sudah ada aturan tarif batas atas-batas bawah.

"Tapi tak ada aturan pembayaran minimal. Masa trip dengan ongkos Rp 10 ribu tetap diangkut. Padahal di taksi konvensional minimum pay rata-rata minimal Rp 20 ribu. Ini kan merugikan kami. Harusnya, aturan-aturan untuk taksi konvensional juga berlaku untuk taksi online, disamakan, jangan dibedakan," ‎urainya.

Sasongko menuturkan, kemunculan taksi online membuat kondisi pengemudi taksi konvensional seperti dirinya semakin berat.

"Semakin semrawut, susah cari penumpang," ujar pria yang masih setia memanfaatkan radio panggil sebagai satu kanal untuk menjaring konsumen.

Senada disampaikan seorang pengurus perusahaan taksi konvensional, Ari Bimo.

Ia meminta pemerintah dan penegak hukum tegas dalam mengimplementasikan aturan dalam PM Perhubungan No. 26/207.

Bahkan, menurut dia, sebaiknya taksi online dilarang beroperasi hingga Permen itu dapat benar-benar diimplementasikan di lapangan.

‎"Kami dapat beroperasi dengan mengikuti aturan secara ketat, harusnya mereka juga, pemerintah harus tegas.‎ Kalau aturan ini tak dapat diimplementasikan, atau dengan kata lain mereka tak mematuhi aturan ini, ya hentikan dulu operasi mereka," tukasnya.‎

‎Pengemudi taksi konvensional lain, Septian Dwi menyatakan, sejak mula keberadaan taksi online telah menimbulkan persoalan. Hal itu lantaran taksi online tak memenuhi persyaratan untuk dapat dikatakan sebagai angkutan umum.

Namun, dia pun mengakui eksistensi taksi online tak terbantahkan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved