Berita Video
Video Syarat Lewati Penutupan Pintu Tol di Jateng
Polda Jateng telah persiapkan penutupan 27 pintu keluar Tol yang berlangsung pada Jumat (16/7/2021) hingga Kamis (22/7/2021).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video syarat lewati penutupan pintu tol di Jateng.
Polda Jateng telah persiapkan penutupan 27 pintu keluar Tol yang berlangsung pada Jumat (16/7/2021) hingga Kamis (22/7/2021).
Selain 27 pintu exit tol, Polda Jateng juga akan melakukan penyekatan di 244 titik.
Polda Jateng menrtapkan kendaraan yang boleh melintas berasal dari sektor esensial maupun kritikal agar tidak diberhentikan atau diputar balik.
Pihaknya akan memberikan tanda.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan saat penutupan, kendaraan maupun masyarakat yang boleh melintas di jalan tol hanya dalam sektor esensial maupun kritikal.
Sektor kritikal yang boleh melintas yaitu bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, distribusi, industri makanan, petro kimia, Semen, obyek vital, proyek strategis, konstruksi, listrik, dan sampah.
Sementara di sektor esensial yang diperbolehkan di bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, hotel non karantina, dan industri ekspor.
"Sektor-sektor ini tidak perlu menunjukkan surat vaksin. Tapi bilang saja ke petugas sektor-sektor yang diperbolehkan melintas di pintu exit tol," ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Iqbal mengatakan masyarakat yang merupakan di sektor tersebut akan diberikan stiker di kendaraannya. Hal ini untuk memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan dari sektor tertentu.
"Nanti akan diberikan tanda berupa stiker. Bahwa ini adalah kendaraan dari sektor tertentu," tuturnya.
Terkait jelang penutupan, kata Iqbal, petugas telah melakukan persiapan di lapangan. Pihaknya berharap saat penutupan di 27 exit tol dan penyekatan 244 titik anggota telah siap melaksanakan tugasnya.
"Exit tol nanti akan dijaga oleh petugas dari Polri maupun dari Jasamarga," ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor esensial maupun kritikal dapat membawa surat tugas maupun surat jalan. Hal ini bertujuan agar bisa terpantau petugas di penyekatan.
"Ini bisa petunjuk kendaraan yang melintas dari sektor kritikal maupun esensial. Surat itu bisa ditunjukkan ke petugas agar bisa direpson," tandasnya.(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :