Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Berikut Aturan Kampanye di Semarang untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar rapat koordinasi dengan seluruh stakehokder tentang rencana pelaksanaan kampanye

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar rapat koordinasi dengan seluruh stakehokder tentang rencana pelaksanaan kampanye di ibu kota Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar rapat koordinasi dengan seluruh stakehokder tentang rencana pelaksanaan kampanye di ibu kota Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023). Pelaksanana kampanye akan mulai pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. 

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, aturan kampanye pada Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan aturan kampanye pada Pemilu 2019 berupa kampanye pertemuan terbatas, kampanye di media cetak dan digital, durasi kampanye di radio dan TV, serta pemasangan alat peraga kampamye. 

Hal yang berbeda dari aturan kampanye tahun lalu yaitu diperbolehkannya kampanye di tempat pemerintahan atau kampus. 

"Tapi, menurut saya, itu tidak berbeda dengan 2019. Sebenarnya, pemerintah menyewakan lokasi-lokasi yang dimiliki pemerintah. Itu hanya bahasanya saja beda tapi prakteknya sama," terang Nanda, sapaannya. 

Pada aturan Pemilu 2024, Nanda menyebut, peserta pemilu boleh melaksanakan kampanye di aset pemerintah yang disewakan dan dilaksanakan pada Sabtu atau Minggu. 

"Jadi, tidak mengganggu jam kerja dan itu tempatnya disewakan. Kalau tidak disewakan tidak boleh," tegasnya.

Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang nantinya akan lebih banyak berinteraksi dengan para peserta pemilu selama masa kampanye

Setiap kegiatan kampanye, peserta pemilu wajib bersurat kepada Polrestabes Semarang untuk perizinan dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu. 

"Jadi, kami tahu ada kampanye, Bawaslu juga bisa melakukan pengawasan," ujarnya. 

Nanda menyebut, kampanye yang diperbolehkan mulai 28 November nanti adalah kampanye metode pertemuan terbatas dan penyebaran alat sosialisasi. Sedangkan, kampanye berupa rapat umum baru boleh dilaksanakan 21 hari sebelum hari tenang.

"Aturan rapat umum akan kami sampaikan sebelum pelaksanaan nanti," tambahnya.

Terpisah, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun tempat pemerintahan yang boleh digunakan untuk kampanye sekaligus membabas biaya sewa yang dikenakan. Ini merupakan bagian pelayanan Pemerintah Kota Semarang

Selama masa kampanye, dia juga menekankan, ASN tidak berpihak ke peserta politik. 

"Ada 12 ribu ASN di Semarang. Jangan sampai kena. Mungkin ada keluarga atau apa, bisa saja terjadi ada yang motret atau rekam," ujarnya. 

Dia mendorong, KPU maupun Bawaslu membuay baliho atau flyer terkait hal yang boleh dilakukan maupun tidak dilakukan ASN. 

"Pemprov juga sudah mengeluarkan surat edaran mana-mana kode tangan yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ucapnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved