Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kanwil BPN Provinsi Jateng Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah menggelar launching implementasi penerbitan dokumen elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Kantor

Editor: galih permadi
istimewa
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah menggelar launching implementasi penerbitan dokumen elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Kantor Pertanahan Kota Magelang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah menggelar launching implementasi penerbitan dokumen elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Semarang dan Kantor Pertanahan Kota Magelang.

Launching tersebut dilaksanakan di Aula Sentosa Kanwil BPN Provinsi Jateng dan disiarkan secara daring, Jumat (7/6/2024).

Plh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jateng, Imam Nawawi didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Heri Sulistiyo, mengatakan sebenarnya pelayanan elektronik sudah di-launching sejak tahun 2019. Namun, untuk implementasinya belum.

Ia pun merencanakan untuk menggelar launching program yang sama secara serentak.

"Nantinya diharapkan awal Juli, 31 kantor pertanahan lainnya (di Jateng) dapat melakukan launching implementasi penerbitan dokumen elektronik bersama-sama," kata Imam Nawawi.

Sebelum launching ini, Kantor Pertanahan Kota Semarang menggelar sosialisasi di lingkungannya pada Selasa (28/5/2024) sebagaimana disiarkan dalam laman resminya.

Peserta sosialisasi dikenalkan mengenai sertifikat elektronik, prosedur penerbitan sertipikat elektronik, pembuatan surat ukur elektronik, hingga pembuatan buku tanah dan sertifikat elektronik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah sertipikat tanah menjadi sertifikat elektronik yang disebut juga Sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik). 

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertipikat miliknya kapan saja dan di mana saja.  Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).(*) 

Sumber: Tribun Jateng
Tags
BPN Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved