Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

ALASAN MAKI Somasi Jokowi soal Capim dan Dewas KPK 2024-2029

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disomasi oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Editor: Muhammad Olies
Tribunjateng.com/Daniel Ari Purnomo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman 

TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disomasi oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Somasi itu dilayangkan terkait proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) periode 2024-2029.

Sebelumnya, Jokowi memang sudah menerima daftar 10 capim KPK dan 10 nama calon Dewas KPK periode 2024-2029 dari tim panitia seleksi.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman Setneg, 10 capim dan dewas KPK ini merupakan peserta yang lolos dalam sesi wawancara yang menjadi tahapan terakhir dalam proses seleksi.

Proses selanjutnya, daftar nama itu akan dikirimkan Presiden ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Hasil fit and proper tes itu nanti akan terpilih masing-masing lima nama pimpinan KPK dan Dewas KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan jika hal tersebut dilakukan Jokowi, maka yang bersangkutan telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.

Baca juga: DAFTAR Lengkap 10 Capim KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Petahana Hanya Tinggal 1 Nama

Boyamin menegaskan pihak yang berwenang untuk memilih pimpinan KPK dan Dewas KPK adalah Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto."

"Dasar pelarangan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU/XX/2022 halaman 118 alenia pertama," kata Boyamin kepada Tribunnews.com pada Rabu (2/10/2024).

Berikut isi putusan MK yang dimaksud:

"... Sebagai contoh, Presiden dan DPR yang terpilih pada Pemilu tahun 2019 (periode masa jabatan 2019-2024), jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK 4 (empat) tahun, maka Presiden dan DPR masa jabatan tersebut akan melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada Desember 2019 yang lalu dan seleksi atau rekrutmen kedua pada Desember 2023."

"Penilaian sebanyak dua kali sebagaimana diuraikan di atas setidaknya akan berulang kembali pada 20 (dua puluh) tahun mendatang. Namun, jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama 5 (lima) tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (periode 2024-2029)," demikian isi putusan MK tersebut.

Boyamin pun mengajukan surat somasi atau teguran kepada Jokowi agar tidak menyerahkan hasil Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK kepada DPR.

Jika somasinya diabaikan, Boyamin bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Apabila somasi atau teguran ini diabaikan, maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR," tegasnya.

Baca juga: DUDUK Persoalan Gaji Waket KPK Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen Selama 6 Bulan, Langgar Etik

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved