Hukum dan Kriminal
DUDUK Persoalan Gaji Waket KPK Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen Selama 6 Bulan, Langgar Etik
Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan mendatang. Pemotongan ini lantaran Nurul Ghufron terbukti langgar kode etik
TRIBUNJATENG.COM - Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan mendatang. Pemotongan gaji ini lantaran Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pemotongan gaji ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
"Putusan Dewas (KPK) itu kan per 1 Oktober, jadi per 1 Oktober (gaji Nurul Ghufron dipotong 20 persen)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Cahya mengatakan, pemotongan gaji dilakukan pada awal Oktober seteleh Dewas KPK memberikan berkas dari hasil vonis sidang etik Nurul Ghufron.
"Iya, pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," ujarnya.
Baca juga: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik Pada Nurul Ghufron Soal Mutasi Pegawai di Kementan
Baca juga: Nurul Ghufron Mengaku Diteror Lewat WA hingga Kiriman Bunga ke Rumah Jabatan
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Pelanggaran etik ini terkait dengan mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim), padahal KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Dalam putusannya, Dewas KPK menekankan bahwa sanksi tersebut bertujuan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terus mematuhi kode etik dan kode perilaku KPK.
Selain itu, lembaga pengawas komisi antirasuah ini juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.