Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polisi Minta Maaf Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti

Polisi meminta maaf atas keterlambatan tim penyidik mengusut kasus penganiayaan anak bos toko roti di Cakung.

DOK. Istimewa
Anak bos toko roti, George Sugama Halim. (DOK. Istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi meminta maaf atas keterlambatan tim penyidik mengusut kasus penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim, terhadap pegawai bernama Dwi Ayu Darmawati.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengaku ada sejumlah kendala nonteknis yang membuat polisi baru menangkap George pada Senin (16/12/2024) setelah kasusnya viral meski penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024.

"Kami selaku penyidik mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini bukan karena keinginan kami, tapi ada juga hal-hal nonteknis yang kami hadapi," kata Nicolas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Disebut Dibekingi TNI, Ini Bantahan Kadispenad

Nicolas menegaskan, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti kasus penganiayaan ini sebelum viral di media sosial.

Setelah laporan dibuat, polisi sudah mengantarkan korban untuk visum dan memeriksa saksi pada 1 November 2024.

"Memang dalam penanganannya terkesan lama, kami mengaku itu karena standar operasional prosedur yang harus kita lalui dalam proses penyidikan itu sendiri," kata dia.

Ia melanjutkan, kendala lain yang dihadapi polisi adalah saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan penyidik serta mengulur waktu pemeriksaan.

"Yang kedua, memang ada saksi, karena ini tahapnya penyelidikan, maka kami mengundang para saksi itu untuk undangan klarifikasi, tidak ada alat penekan di situ," kata Nicolas.

Diketahui, kasus ini menjadi perhatian setelah viral di media sosial.

Dalam kasus ini, Dwi dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim, pada 17 Oktober 2024.

Dalam video yang beredar, George sempat melempar Dwi Ayu dengan barang-barang hingga melukainya.

George telah ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres Jaktim Minta Maaf Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti"

Baca juga: Cara licik Linda Pantjawati, Bos Toko Roti Lindayes Diduga Kirim Pengacara Palsu Untuk Korban

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved