Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

DPUPR Batang Tertibkan Tiang Provider di Jalan Ahmad Yani, Ini Dasar Hukumnya

Puluhan tiang jaringan internet milik sejumlah provider yang berdiri di sisi barat Jalan Ahmad Yani, Kauman, Kabupaten Batang

Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/DINA INDRIANI
PENERTIBAN TIANG PROVIDER - Puluhan tiang jaringan internet milik sejumlah provider yang berdiri di sisi barat Jalan Ahmad Yani, Kauman, Kabupaten Batang, resmi ditertibkan oleh tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Rabu (17/9/2025). Langkah tegas ini diambil setelah DPUPR memberi waktu kepada para provider untuk merapikan jaringan mereka secara mandiri. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Puluhan tiang jaringan internet milik sejumlah provider yang berdiri di sisi barat Jalan Ahmad Yani, Kauman, Kabupaten Batang, resmi ditertibkan oleh tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Rabu (17/9/2025). 


Penertiban dilakukan dengan cara mencabut tiang-tiang yang dinilai melanggar aturan ruang milik jalan.


Langkah tegas ini diambil setelah DPUPR memberi waktu kepada para provider untuk merapikan jaringan mereka secara mandiri.


Namun, hingga tenggat berakhir, masih banyak tiang yang tetap berdiri tanpa izin lengkap.


“Kami sedang melakukan penataan trotoar di Jalan Ahmad Yani Kauman. 


Maka, tiang-tiang yang berdiri di ruang milik jalan, baik yang belum berizin maupun yang satu dua yang sudah berizin,” ujar Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Batang, Endro Suryono.


Penertiban ini mengacu pada dua regulasi daerah, yakni Perda Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan dan Perda Nomor 08 Tahun 2023 mengenai retribusi serta pajak daerah.


Endro menegaskan bahwa sebelum pencabutan dilakukan, pihaknya telah melalui berbagai tahapan koordinasi. 


Mulai dari pengiriman surat resmi, hingga pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama 13 provider internet.


“Kami sudah sediakan ducting di bawah trotoar. Provider tinggal masukkan kabelnya ke sana. Ini sudah kami sampaikan sejak lama, bahkan Komisi II DPRD Batang sangat mendukung,” jelasnya.


Meski ada beberapa provider yang telah memanfaatkan ducting tersebut, sebagian besar masih belum mengikuti arahan.


Pada pelaksanaan, ada provider yang sudah memasukan jaringannya ke "Ducting" yang sudah ada, namun banyak juga yang belum.


"Dilokasi yang dilakukan penertiban, sebagian besar jaringan sudah dimasukan. Kami harapkan pada semua provider yang ada di Kabupaten Batang untuk memasukan jaringannya ke Ducting yang sudah disediakan," bebernya.


Selain itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 08 Tahun 2023 terkait retribusi dan pajak daerah, pihak DPUPR meminta pada semua provider yang mempunyai tiang jaringan di ruang milik jalan untuk mengurus perijinan.


"Untuk semua provider yang memasang tiang jaringan di ruang jalan kabupaten, kami harapkan untuk mengurus perijinan dan membayar retribusi," pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved