Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

PLN Kembalikan Rp7,3 Miliar, Kelebihan Tagihan Listrik PJU Pemkab Batang

Kejari Batang memulihkan keuangan Pemkab Batang Rp7.305.325.191 dari kelebihan pembayaran tagihan listrik PJU oleh PT PLN.

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama
PENYERAHAAN - Kejari Batang menyerahkan keuangan Pemkab Batang sebesar Rp7.305.325.191 dari kelebihan pembayaran tagihan listrik PJU oleh PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan, Kamis (5/2/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Upaya pengamanan keuangan daerah kembali membuahkan hasil. Kejari Batang memulihkan keuangan Pemkab Batang sebesar Rp7.305.325.191 dari kelebihan pembayaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan.

Pengembalian dana setara 4.441.914 kWh tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Aula Kejari Batang, Kamis (5/2/2026).

Dana kelebihan pembayaran itu dikembalikan PLN kepada Pemkab Batang melalui Pidsus Kejari Batang sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, Kepala Kejari Batang Raymond Ali, serta Kepala Dishub Kabupaten Batang Eko Widiyanto.

Baca juga: Wabup Batang Soroti Aksi Begal, Minta Warga Waspada dan Pastikan PJU Mulai Diperbaiki 2026

Pelti Batang Resmi Dilantik, Targetkan Bangkit dan Lolos Porprov 2030

Kepala Kejari Batang, Raymond Ali menjelaskan, pengembalian dilakukan melalui mekanisme transfer setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak 4 September 2025. 

Penyelidikan berawal dari laporan Dishub Kabupaten Batang yang mengajukan keberatan atas besaran tagihan listrik PJU yang dinilai tidak wajar.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman fakta hukum, kami menemukan adanya kelebihan pembayaran."

"Pengembalian ini merupakan bentuk nyata pemulihan keuangan daerah,” kata Raymond kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/2/2026).

Dia mengungkapkan, dalam proses penyelidikan ditemukan fakta bahwa keberatan yang disampaikan Dishub tidak segera ditindaklanjuti oleh PLN. 

Kondisi tersebut mendorong Dishub melaporkan persoalan ini ke Kejari Batang untuk ditelusuri secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan Pidsus, Kejari Batang menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, melainkan masuk dalam kategori maladministrasi.

“Ini bukan perkara pidana, namun bentuk maladministrasi. Meski demikian, uang harus dikembalikan agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan listrik PJU agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merugikan pemerintah daerah.

“Ke depan, sistem penagihan harus lebih akurat dan responsif terhadap keberatan yang disampaikan pelanggan,” ungkapnya.

Baca juga: Bupati Batang Kritik Kualitas Bangunan Baru yang Tiap Tahun Rusak

Cerita Wisuda Santri Lapas Batang, Mereka Menghafal Ayat Demi Ayat di Balik Jeruji

Sementara itu, Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengapresiasi langkah Kejari Batang dalam mengawal dan mengamankan keuangan daerah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved