Berita Batang
PLN Kembalikan Rp7,3 Miliar, Kelebihan Tagihan Listrik PJU Pemkab Batang
Kejari Batang memulihkan keuangan Pemkab Batang Rp7.305.325.191 dari kelebihan pembayaran tagihan listrik PJU oleh PT PLN.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Upaya pengamanan keuangan daerah kembali membuahkan hasil. Kejari Batang memulihkan keuangan Pemkab Batang sebesar Rp7.305.325.191 dari kelebihan pembayaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan.
Pengembalian dana setara 4.441.914 kWh tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Aula Kejari Batang, Kamis (5/2/2026).
Dana kelebihan pembayaran itu dikembalikan PLN kepada Pemkab Batang melalui Pidsus Kejari Batang sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, Kepala Kejari Batang Raymond Ali, serta Kepala Dishub Kabupaten Batang Eko Widiyanto.
Baca juga: Wabup Batang Soroti Aksi Begal, Minta Warga Waspada dan Pastikan PJU Mulai Diperbaiki 2026
• Pelti Batang Resmi Dilantik, Targetkan Bangkit dan Lolos Porprov 2030
Kepala Kejari Batang, Raymond Ali menjelaskan, pengembalian dilakukan melalui mekanisme transfer setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak 4 September 2025.
Penyelidikan berawal dari laporan Dishub Kabupaten Batang yang mengajukan keberatan atas besaran tagihan listrik PJU yang dinilai tidak wajar.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman fakta hukum, kami menemukan adanya kelebihan pembayaran."
"Pengembalian ini merupakan bentuk nyata pemulihan keuangan daerah,” kata Raymond kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/2/2026).
Dia mengungkapkan, dalam proses penyelidikan ditemukan fakta bahwa keberatan yang disampaikan Dishub tidak segera ditindaklanjuti oleh PLN.
Kondisi tersebut mendorong Dishub melaporkan persoalan ini ke Kejari Batang untuk ditelusuri secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan Pidsus, Kejari Batang menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, melainkan masuk dalam kategori maladministrasi.
“Ini bukan perkara pidana, namun bentuk maladministrasi. Meski demikian, uang harus dikembalikan agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan listrik PJU agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merugikan pemerintah daerah.
“Ke depan, sistem penagihan harus lebih akurat dan responsif terhadap keberatan yang disampaikan pelanggan,” ungkapnya.
Baca juga: Bupati Batang Kritik Kualitas Bangunan Baru yang Tiap Tahun Rusak
• Cerita Wisuda Santri Lapas Batang, Mereka Menghafal Ayat Demi Ayat di Balik Jeruji
Sementara itu, Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengapresiasi langkah Kejari Batang dalam mengawal dan mengamankan keuangan daerah.
| Ribuan Rumah Subsidi Tumbuh di Batang, DPRKP Soroti Pengembang Nakal hingga Kewajiban Lahan Makam |
|
|---|
| Pemkab Batang Gelontorkan Rp 8,4 Miliar untuk Sulap Jembatan Kalibelo Jadi Lebih Aman |
|
|---|
| Pemkab Batang Kaji Ulang Penataan Dracik Kampus, Pedagang: Katanya Sudah Dianggarkan |
|
|---|
| Insiden Bocah Terbakar di Batang Berujung Laporan Polisi, Lurah Sebut Ada 2 Versi Cerita Berbeda |
|
|---|
| Pemkab Batang Pastikan Tak Ada PHK Guru Non ASN, Status Jadi Pendamping Belajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260205-_-Pengembalian-Kelebihan-Tagihan-Listik-PJU-Batang.jpg)