Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Tidak Ada THR untuk ASN dan P3K di Batang, Bupati Faiz Kurniawan: Memang Tidak Pernah Ada

Bupati Batang, M Faiz Kurniawan menegaskan bahwa ASN dan P3K di Kabupaten Batang tidak mengenal skema THR

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama
PEMKAB BATANG - Bupati Batang, M Faiz Kurniawan saat ditemui di aula Pemkab Batang, untuk menyampaikan THR. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang akhirnya mendapat penegasan langsung dari Bupati Batang, M Faiz Kurniawan.

Bupati Batang, M Faiz Kurniawan menegaskan bahwa ASN dan P3K di Kabupaten Batang tidak mengenal skema THR sebagaimana yang berlaku bagi karyawan swasta.

“ASN, P3K tidak mengenal THR. THR itu hanya untuk karyawan-karyawan di perusahaan dan lain sebagainya, tapi kalau ASN dan P3K itu tidak mengenal THR,” kata Bupati Batang kepada Tribunjateng, Rabu (4/3/2026).

Bupati mengatakan bahwa ketentuan tersebut sudah berlaku sejak sebelumnya.

“Bukan hanya tahun ini, tetapi memang dari sebelumnya pun sudah tidak mengenal THR,” ujarnya.

Penegasan itu sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di kalangan pegawai maupun masyarakat terkait kemungkinan adanya THR di lingkungan Pemkab Batang tahun ini.

Lebih lanjut, Bupati meluruskan persepsi bahwa Pemkab Batang “tidak memberikan” THR

Menurutnya, istilah tersebut kurang tepat karena pada dasarnya memang tidak ada pos atau kebijakan THR bagi ASN dan P3K di daerah tersebut.

“Bukan tidak memberikan THR, memang enggak ada. Kalau diberi itu kan biasanya ada kemudian ini tidak diberikan, tapi memang biasanya sudah enggak ada,” jelasnya.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa tidak ada perubahan kebijakan atau penghapusan fasilitas, melainkan sejak awal memang tidak terdapat skema THR khusus di lingkungan ASN dan P3K Pemkab Batang.

Kejelasan bagi ASN dan P3K

Dengan adanya penjelasan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan ASN dan P3K terkait hak Tunjangan Hari Raya. 

Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan bahwa mekanisme penghasilan pegawai tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

Penegasan ini juga menjadi momentum klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat menjelang momentum hari raya, di mana isu THR kerap menjadi perhatian publik. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved