Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Upah Buruh Rokok Naik Jadi Rp Rp 3.135.000, Lebih Tinggi Dari UMK Kudus 2026

Upah untuk buruh pabrik rokok di Kabupaten Kudus pada tahun 2026 yaitu sebesar Rp 3.135.000.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali
RTMM – Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus Sabar (kanan) dan sekretarisnya Agus Purnomo (kiri) saat menemui sejumlah jurnalis di Jalan Sunan Muria Nomor 23 Kudus, Senin (29/12/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Upah untuk buruh pabrik rokok di Kabupaten Kudus pada tahun 2026 yaitu sebesar Rp 3.135.000.

Upah ini merupakan buah dari kesepakatan antara Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).

Baca juga: UMK Purbalingga 2026 Naik Jadi Rp2,47 Juta, SPSI Terima Meski Sempat Kecewa

Ketua FSP RTMM Kudus Sabar mengatakan, upah tersebut bukanlah upah sektoral. Melainkan upah kesepakatan yang pihaknya lakukan dengan RTMM. 

Dalam kesepakatan ini terdapat kenaikan mencapai 7,73 persen dari upah kesepakatan tahun 2025.

“Upah tahun 2025 yaitu sebesar Rp 2.910.000 naik jadi Rp 3.135.000,” kata Sabar didampingi Sekretaris FSP RTMM-SPSI Kudus, Agus Purnomo di kantornya di Jalan Sunan Muria Nomor 23 Kudus, Senin (29/12/2025).

Untuk upah kesepakatan ini, kata Sabar, sebelumnya dibahas dengan RTMM dan disepakati keduanya pada 26 Desmber 2025. 

Artinya, upah yang diterima oleh buruh pabrik rokok di Kudus berdasarkan dengan kesepakatan tersebut.

“Sebelumnya kami mengajukan kenaikan sebesar 8 persen dari upah kesepakatan sebelumnya. perusahaan kami jajaki, akhirnya ada kenaikan 7,73 persen,” kata Sabar.

Atas kesepakatan tersebut, dia berterima kasih kepada perusahaan rokok di Kudus yang tergabung dalam PPRK. 

Jumlahnya ada sebanyak 136 perusahaan.

“Harapan pengusaha dijaga kesehatan sehingga dalam menjalankan usaha berjalan lancar dan tetap jaya. Harapan ini bentuk perjuangan PC RTMM Kudus kepada anggota terkait kenaikan upah,” kata dia.

Upah kesepakatan ini berlaku untuk buruh pabrik rokok yang masa kerjanya di atas setahun.

Alasan dan pertimbangan kenaikan upah ini karena tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan, kemudian perusahaan mengalami peningkatan produksi, dan terakhir untuk memberi semangat para pekerja.

Sementara untuk skema upah bagi buruh pabrik rokok yang bekerja dengan sistem borongan, katanya, hitungannya yakni upah kesepakatan tersebut dibagi ke dalam 26 hari.

Dalam skema kerja borongan, ada namanya tukang batil atau yang bertugas merapikan ujung rokok secara manual, ada juga tukang giling atau yang bertugas melinting rokok secara manual.

Baca juga: Curhatan Pekerja di Semarang Meski UMK 2026 Naik, Masih Tertekan Harga Kebutuhan Pokok

“Untuk yang batil ketemunya mendapat upah per seribu batang Rp 20.150 dan yang giling mendapat upah per seribu batang Rp 30.150. Jadi total untuk per seribu batang yaitu Rp 50.300,” kata Sabar.

Diketahui upah kesepakatan ini di atas UMK Kudus. Di mana UMK Kudus pada tahun 2026 yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 2.818.585. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved