Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Tipu-tipu Join Bisnis Pengadaan Barang Hotel di Pati, Imingi Korban Terima Untung 10 Persen

Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan modus kerja sama modal pengadaan barang hotel yang merugikan ratusan juta rupiah.

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
INTEROGASI PENIPU - Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo meminta keterangan pada J (41), tersangka kasus penipuan bermodus ajakan bisnis penyuplai barang kebutuhan hotel, Rabu (31/12/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama modal pengadaan barang hotel yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers akhir 2025 yang digelar di Mapolresta Pati, Rabu (31/12/2025).

Kasus ini menyeret seorang perempuan berinisial J (41), asal Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, sebagai tersangka. 

Pelaku menawarkan kerja sama investasi atau join modal pengadaan barang hotel kepada korban dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar, yakni hingga 10 persen dalam waktu singkat, sehingga membuat korban tertarik.

Baca juga: Penipuan Arang Batok Kelapa di Pati, Korban Merugi Rp215 Juta, Pelaku Ditangkap di Lampung

Ingat Temuan Satu Keluarga Tewas dalam Mobil di Tol Pejagan-Pemalang? Ini Hasil Labfor Penyebabnya

Duka Endah Warga Tuntang Semarang, Rumah Diterjang Banjir Lumpur, Empati Perusahaan Minim

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan hubungan relasi serta kepercayaan korban. 

Dengan skema tersebut, korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap, baik melalui transfer ke rekening tersangka maupun secara tunai.

Korban berharap memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan.

“Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan join modal pengadaan barang hotel dengan janji keuntungan cepat, bahkan disertai bonus tambahan,” ungkap Kompol Heri.

Namun dalam perjalanannya, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Setelah uang diserahkan, korban tidak menerima laporan pembelian barang hotel sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka. 

Bahkan hingga waktu yang disepakati, tidak ada kejelasan terkait proyek maupun keuntungan yang seharusnya diterima korban.

“Faktanya, tidak ditemukan adanya pengadaan barang hotel. Semua hanya sebatas janji dari tersangka,” jelas Kompol Heri. 

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menyita barang bukti berupa rekening koran, kuitansi transaksi, serta satu telepon genggam milik tersangka.

Menurut Kompol Heri, barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan karena menunjukkan aliran dana dari korban langsung ke rekening tersangka.

Dalam proses penyidikan, tersangka juga sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved