Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tolak Pindah, Pedagang Malam Pasar Bitingan Datangi Kantor Satpol PP Kudus: Dipindah ke Pasar Saerah

Sejumlah pedagang sayur Pasar Bitingan menolak untuk pindah ke Pasar Saerah. Alasan penolakan tersebut lantaran mereka menilai belum ada regulasi

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: galih permadi
Istimewa
DATANGI SATPOL PP - Sejumlah pedagang malam Pasar Bitingan mendatangi Kantor Satpol PP Kudus, Rabu (7/1/2026) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sejumlah pedagang sayur Pasar Bitingan menolak untuk pindah ke Pasar Saerah. Alasan penolakan tersebut lantaran mereka menilai belum ada regulasi yang jelas terkait operasional Pasar Saerah.

Upaya penolakan tersebut, Kunarto berikut puluhan pedagang lainnya mendatangi Kantor Satpol PP Kudus pada Rabu (7/1/2025). Kedatangan mereka untuk mengonfirmasi perihal apa yang akan dilakukan Satpol PP saat relokasi mulai dijalankan. Sebab, rencana relokasi ini akan berlangsung pada 8 Januari 2026 malam.

“Intinya kami menolak pindah. Maka kami mendatangi Kantor Satpol PP sebagai penegak Perda. Pertanyaan sederhana, Pasar Saerah menggunakan Perda nomor pinten,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus, Kunarto, melalui sambungan telepon, Rabu (7/1/2025).

Kunarto melanjutkan, kalau memang ada memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan pengelola Pasar Saerah, pihaknya mau melihat berkas nota kesepahaman tersebut.

“Sampai hari ini pedagang belum menerima MoU,” kata Kunarto.

Kunarto juga menanyakan perihal dasar hukum retribusi pasar, parkir, kios, dan los di Pasar Saerah. Sampai sekarang, katanya, masih belum ada. Untuk itu tidak perlu pindah.

Menurut Kunarto, pedagang sayur di Pasar Bitingan yang menolak pindah ada sekitar 400 pedagang. Dia menandaskan, pedagang yang menolak tersebut merupakan pedagang sayur yang berjualan di pelataran parkir atau di sekeliling bangunan Pasar Bitingan.

Diketahui Pasar Bitingan saat malam hari menjadi pusat penjualan sayur di Kabupaten Kudus. Para pedagang berjualan di sekeliling Pasar Bitingan termasuk di bahu jalan di sekitarnya yaitu di Jalan Loekmono Hadi dan Jalan Mayor Basuno.

“Di Jalan Mayor Basuno sama Jalan Loekmono Hadi bukan anggota kami. Silakan kalau mau pindah (ke Pasar saerah). (Pedagang) di Jalan Loekmono Hadi dan Basuno 90 persen sudah daftar di Saerah yang bukan anggota kami,” katanya.

Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto mengatakan, kedatangan para pedagang tersebut memastikan apa yang akan dilakukan Satpol PP Kudus saat relokasi berlangsung. Pasalnya, para pedagang tersebut menolak pindah.

“Soal penegakan Perda, kami tidak lepas dari dinas teknis, penegakan Perda terkait pasar itu di Dinas Perdagangan. Satpol PP membantu personel kalau sudah ada surat tembusan masuk,” kata Aryanto.

Kata Aryanto, sampai saat ini belum ada surat tembusan dari Dinas Perdagangan terkait relokasi pasar. Mengenai hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan.

20260107_Pasar Saerah Kudus
: MENGECAT -Sejumlah pekerja tengah mengecat lantai Pasar Saerah, Rabu (7/1/2026). Pasar Saerah akan mulai ditempati pada 8 Januari 2026 malam oleh para pedagang malam relokasi dari Pasar Bitingan.

Ditampung di Pasar Saerah

Belasan pekerja tampak sibuk menata Pasar Saerah pada Rabu (7/1/2026) siang. Ada pekerja yang sedang mengecat lantai pasar sebagai pembatas los pedagang, ada pula pekerja yang sedang menguruk permukaan pasar agar lebih rata.

Pasar Saerah yang berlokasi di Jalan Agil Kusumadya Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus ini akan segera ditempati para pedagang yang berjualan saat malam hari di sekeliling Pasar Bitingan. Pasar Saerah berjarak 2,9 kilometer dari Pasar Bitingan yang berada di Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.

Relokasi pedagang malam Pasar Bitingan ke Pasar Saerah akan berlangsung pada 8 Januari 2026 malam. Satu di antara pedagang yang bersedia pindah ke Pasar Saerah yaitu Yuliati. Perempuan 58 tahun tersebut sudah bertahun-tahun jualan angkringan di depan titipan sepeda motor Pasar Bitingan. Kini ada tawaran pindah ke Saerah, Yuliati pun menyanggupinya dan tidak merasa keberatan.

“Nanti malam terakhir jualan di Pasar Bitingan. Ini mau pindah ke tempat yang baru. Lokasinya sae banget lah,” kata Yuliati saat meninjau tempat baru yang akan dibuat jualan olehnya di Pasar Saerah, Rabu (7/1/2026).

Di tempat yang baru nanti, Yuliati per hari harus membayar tarif sebesar Rp 17 ribu. Dia tidak keberatan. Sebelumnya saat jualan di Pasar Bitingan, dia per hari harus mengeluarkan ongkos sekitar 15 ribu untuk biaya titip gerobak dan retribusi, ditambah ongkos listrik per bulan Rp 20 ribu.

“Kalau jualan di Pasar Bitingan mulainya jam 9 malam sampai pagi. Kalau di sini bukanya 24 jam, ya jualan terus. Kalau capai ya tidur,” kata Yuliati.

Pasar Saerah merupakan pasar yang dibangun oleh swasta, yaitu PT Prakarsa Graha Pangan. Pasar ini diresmikan oleh Hartopo saat masih menjabat sebagai Bupati Kudus pada 12 September 2023. Memang rencananya pasar ini disediakan untuk menampung para penjual sayur malam hari yang ada di Pasar Bitingan. Dan kini rencana tersebut baru akan direalisasikan di era Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.

Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mencatat, Pasar Saerah memiliki 108 kios dan 437 los. Sampai saat ini, sudah terdapat 405 pedagang malam Pasar Bitingan yang telah mendaftar untuk pindah ke Saerah.

Sementara itu Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan Pasar Saerah benar-benar siap saat relokasi berlangsung. Menurutnya, sejumlah pedagang sayur maupun pedagang lainnya yang berjualan saat malam hari di sekeliliing Pasar Bitingan di antaranya yaitu di Jalan Mayor Basuno maupun Jalan Loekmono Hadi Kudus mereka sudah siap untuk pindah.

“Berdoa bersama semoga bisa berjalan baik dan lancar. Pastinya ada yang belum sepakat atau ada perbedaan, kami tetap rangkul, tetap kami komunikasikan yang baik. Dan kalau kami lihat Pasar Saerah ini sudah siap walau ada perbaikan sedikit besok selesai tinggal pengecatan dan finishing,” kata Sam’ani.

Berhubung pasar tersebut dibangun oleh swasta, Sam’ani sudah menjalin komunikasi terkait penekanan tarif sewa kios maupun los. Untuk tarif sewa kios per hari, katanya, yaitu Rp 40 ribu. Sedangkan untuk los per hari yaitu Rp 17 ribu.

Relokasi yang pihaknya lakukan terhadap para pedagang malam di Pasar Bitingan ke Pasar Saerah, kata Sam’ani, merupakan upaya untuk memberdayakan para pedagang yang selama ini jualan di malam hari di bahu jalan.

“Sehingga nanti dengan adanya pasar yang bagus tidak kehujanan, keamanan terjamin, tertib, sampah dikelola baik, semoga intervensi pemerintah supaya Pasar Saerah interaksi antara pedagang dan pembeli ramai. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian Kabupaten Kudus,” kata Sam’ani.

Sam’ani tidak menampik adanya penolakan relokasi oleh sejumlah pedagang. Penolakan relokasi dilakukan oleh pedagang yang berjualan di sekeliling Pasar Bitingan. Untuk itu, katanya, pihaknya akan tetap menjalin komunikasi dengan baik.

“(Pedagang) yang sudah daftar mau pindah. Yang menolak (pindah) kalau (jualan) di jalan kami tertibkan. Kalau yang di dalam (sekeliling bangunan Pasar Bitingan) nanti pelan-pelan, silakan kalau mau pindah. (Kalau tetap berjualan) asal tidak mengganggu lalu lintas, (menjaga) ketertiban umum, tidak meninggalkan sampah,” kata Sam’ani.(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved