Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Diskon 5 Persen Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Hari Ini, Begini Tanggapan Warga Pati

Pemprov Jateng resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa diskon pajak kendaraan sebesar lima persen mulai Jumat (20/2/2026).

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
BAYAR PAJAK - Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Pati, Jumat (20/2/2026). Saat ini Pemprov Jateng telah memberlakukan diskon PKB sebesar 5 persen. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Pemprov Jateng resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen mulai Jumat (20/2/2026).

Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil diskusi Gubernur Jawa Tengah, Bapenda, dan TAPD. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi makro masyarakat yang sedang menantang.

Baca juga: Mulai 1 April 2026, Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan Didiskon 5 Persen

15 Desa di Jateng Berstatus Tertinggal, Terbanyak di Kabupaten Tegal, Ini Data Rincinya

"Kesepakatan pemberian diskon lima persen ini berlaku hingga akhir tahun, 31 Desember 2026."

"Ini untuk mengurangi beban hidup masyarakat melihat kondisi ekonomi makro saat ini," ujar Dafid kepada Tribunjateng.com di Samsat Pati, Jumat (20/2/2026).

Diskon ini berlaku secara otomatis untuk seluruh jenis kendaraan tanpa memandang tahun pembuatan.

Relaksasi mencakup potongan pada pokok PKB maupun opsen PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut.

Dafid juga meluruskan simpang siur informasi di media sosial mengenai isu kenaikan pajak.

Menurutnya, tidak ada kenaikan pajak baru tahun ini.

Persepsi kenaikan muncul karena berakhirnya diskon masa transisi sebesar 13,94 persen yang sempat diberikan pada awal tahun lalu.

"Kami pastikan informasi pajak naik lagi itu tidak benar. Tahun lalu ada diskon transisi 13,94 persen selama tiga bulan awal, sehingga kenaikan opsen tidak terasa."

"Karena sekarang diskon itu sudah tidak ada, masyarakat baru merasakannya."

"Itulah mengapa Gubernur merespons cepat dengan memberikan diskon lima persen ini hingga akhir 2026," tegasnya.

Terkait capaian target, Samsat Pati mencatat tren positif secara year-on-year.

Hingga 19 Februari 2026, realisasi penerimaan PKB di Samsat Pati telah mencapai Rp20 miliar atau sekira 12 persen dari target tahun ini sebesar Rp179 miliar.

Meskipun pemberian diskon berpotensi memengaruhi target pendapatan dalam APBD, Dafid optimis kebijakan ini justru akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. 

Baca juga: Aria Bima Minta Pemprov Jateng Hitung Ulang Pajak Kendaraan: Bukan Solusi Jika Cuma Relaksasi

Duka Jaelani Terima Kabar Ayah Meninggal Kecelakaan di Milo Semarang: Malam Bikin Kerupuk

"Semangat kami adalah meningkatkan kepatuhan pembayaran."

"Terkait target pendapatan, tentu akan kami review kembali bersama pihak terkait," kata dia.

Kebijakan relaksasi PKB berupa diskon lima persen yang diluncurkan Pemprov Jateng mendapatkan apresiasi langsung dari Wajib Pajak di Kabupaten Pati.

Warga Winong, Kecamatan Pati, Sulistyono berterima kasih saat mengurus pajak kendaraan di Samsat Pati, Jumat (20/2/2026). 

Dia terbantu dengan adanya potongan harga tersebut saat membayar pajak mobil Jazz atas nama anaknya.

"Terima kasih untuk Pemprov Jateng, khususnya di Pati."

"Pembayaran pajak kendaraan Jazz ini mendapatkan diskon lima persen alias Rp100.000," ujar Sulistyono.

Dia merinci bahwa terdapat penurunan nominal pembayaran yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu. 

Berdasarkan data pada notice pajak lama, Sulistyono sebelumnya harus membayar Rp3.373.000. Namun dengan adanya kebijakan diskon ini, tagihan pajaknya turun menjadi Rp3.250.000.

Sulistyono menambahkan bahwa kemudahan ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah daerah bagi para pemilik kendaraan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved