Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pemuda di Kudus Diringkus Polisi saat COD Miras

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DA 21 tahun warga Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
IST
PENANGKAPAN - Aparat Polsek Kudus Kota saat menangkap pemuda yang hendak transaksi COD miras di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kudus Kota. (Foto: dok. Polsek Kudus Kota). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DA 21 tahun warga Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Penangkapan DA tersebut terjadi pada Selasa 17 Februari 2026 malam lantaran dia terlibat dalam peredaran minuman keras di Kudus.

Peredaran miras atau minuman beralkohol di Kabupaten Kudus memang dilarang.

Hal ini selaras dengan Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah Kudus.

Dalam hal ini, lantas aparat dari Polsek Kudus Kota berhasil membongkar praktik penujualan minuman keras dengan modus cash on delivery (COD) pada Selasa (17/02/2026) malam.

Pembongkaran praktik peredaran miras melalui COD tersebut karena sebelumnya terdapat aduan dari masyarakat melalui kanal Lapor Pak Kapolres.

Aduan tersebut mencurigai adanya transaksi miras dengan modus COD di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus.

Merespons adanya aduan tersebut tersebut, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menginstruksikan anggota untuk mengecek ke lokasi.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DA (21), warga Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati.

Baca juga: Polisi Kantongi Hasil Visum Santri Korban Dugaan Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes di Jepara

Pelaku tak berkutik saat petugas menemukan puluhan botol miras siap edar yang dibawanya.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 21 botol kecil miras jenis Congyang dan 12 botol besar Anggur Merah,” kata Subkhan, Jumat (20/2/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 2 Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah Kudus.

Pelaku langsung digelandang ke Kantor Polsek Kudus Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif, pendataan, serta wajib membuat surat pernyataan sebagai langkah pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Lebih lanjut Subkhan mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang meresahkan masyarakat termasuk keberadaan peredaran minuman keras.

Pihaknya komitmen untuk menjaga keamanan di Kota Kretek tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi warga yang akan menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved