Berita Pati
Kusuma Hotel Pati Disegel, Belum Berizin Meski Beroperasi Sejak 2017
Kusuma Hotel yang berada di Desa Dengkek, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, ditutup paksa oleh pemerintah daerah setempat.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kusuma Hotel yang berada di Desa Dengkek, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, ditutup paksa oleh pemerintah daerah setempat.
Penutupan ini dilakukan terhitung sejak Selasa (24/2/2026), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan pada Senin (9/3/2026).
Pada bagian depan hotel, dipasang spanduk bertulisan "HOTEL INI DITUTUP SEMENTARA DAN DILARANG BEROPERASI KARENA BELUM BERIZIN. TIM PERIZINAN KABUPATEN PATI".
Baca juga: Harga MinyaKita di Kabupaten Pati Tembus Rp22 Ribu, Kok Bisa?
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan DPUTR Kabupaten Pati, Ari Yustiva menyebut, hotel yang berdiri sejak 2017 tersebut tidak sesuai peruntukan lahan, sehingga bangunan hotel layak ditutup.
Dokumen wajib yang seharusnya dilengkapi dalam pembangunan hotel pun tidak ada.
Ari memaparkan, bangunan Kusuma Hotel tak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Padahal PKKPR merupakan dokumen wajib bagi pelaku usaha untuk memastikan rencana lokasi kegiatan darat, laut, atau hutan sesuai Rencana Tata Ruang (RTR).
PKKPR berfungsi sebagai pengganti izin lokasi atau pemanfaatan ruang.
Dokumen ini krusial sebagai syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"PKKPR yang mengeluarkan Bupati atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Masuknya lewat OSS (Online Single-Submission)."
"Jadi selama ini PKKPR belum dimiliki oleh Kusuma Hotel," jelas dia, Selasa (19/3/2026).
Ari memaparkan, peruntukan lahan tempat berdirinya hotel tersebut sejatinya untuk tanaman pangan.
Baca juga: Gubernur Luthfi Peringatkan Bupati-Wali Kota di Jateng: Cukup Pati dan Pekalongan
"Kami cek koordinat, tidak sesuai (tata ruang). Sehingga memang harus disikapi secara tegas. Lahan itu untuk tanaman pangan," ujar dia.
Lahan tanaman pangan yang terletak di Jalan Lingkar Selatan (JLS) itu tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan yang sifatnya pribadi.
Melainkan hanya boleh didirikan bangunan untuk agenda Proyek Strategis Nasional (PSN), di antaranya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), jalur jalan nasional, atau Tempat Pemakaman Umum (TPU).
| Hanya Hitungan Jam, Komplotan Perampas Mobil yang Ngaku Debt Collector Tertangkap di Pati |
|
|---|
| Kiai Mesum di Pati, Nekat Setubuhi 2 Santriwati dalam Semalam di Dekat Kamar Istrinya |
|
|---|
| Dinsos P3AKB Pati Buka Posko Pengaduan 24 Jam bagi Korban Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren |
|
|---|
| Sengketa Lahan Doropayung Pati, Warga Demo dan Gugat Pemdes-BPN ke Pengadilan |
|
|---|
| Nasib Pilu Santriwati Korban Kiai Mesum di Pati, Setelah Hamil Dipaksa Menikah dengan Santri Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260310-_-Kusuma-Hotel-Disegel-Pemkab-Pati.jpg)