Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Buntut Outing Class ke Bali Rp1,8 Juta Harus Lunas Dalam 1 Minggu, Kepsek SMPN 1 Tayu Dipanggil DPRD

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati larang satuan pendidikan PAUD hingga SMP menggelar outing class ke luar wilayah.

TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal
POLEMIK OUTING CLASS - Komisi D DPRD Pati menggelar audiensi bersama SMPN 1 Tayu serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kamis (16/4/2026). Hal ini menindaklanjuti keluhan sejumlah wali murid terhadap rencana kegiatan outing class ke Bali yang membebankan biaya cukup besar. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melarang seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP untuk menyelenggarakan kegiatan outing class atau wisata ke luar wilayah Kabupaten Pati

Hal ini menyusul adanya keluhan dari sejumlah wali murid SMP Negeri 1 Tayu terkait rencana kegiatan ke Bali yang membebankan biaya cukup besar.

Terkait persoalan ini, Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, memanggil Kepala Sekolah dan Komite SMPN 1 Tayu untuk melakukan audiensi.

Baca juga: Dua Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Pati, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Kedungpane

Pihak Disdikbud Pati juga dihadirkan.

Audiensi ini digelar di Ruang Komisi D DPRD Pati, Kamis sore hingga petang (16/4/2026).

Bandang mengatakan, masalah ini mencuat setelah ada orang tua siswa yang mengeluh karena pihak sekolah memajukan jadwal wisata ke Bali.

Jadwal yang semula Juni dimajukan menjadi April, dengan beban biaya mencapai Rp1,8 juta per siswa.

"Beberapa wali murid keberatan karena biayanya Rp1,8 juta dan harus lunas dalam waktu satu minggu. Bagi masyarakat Pati, mengumpulkan uang segitu dalam waktu singkat tentu sangat berat," ujar Bandang usai rapat.

Lebih lanjut, Bandang menyayangkan adanya tindakan dari pihak sekolah yang mendatangi orang tua siswa pelapor. 

Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di sekolah, termasuk untuk wisata dan perpisahan, harus dievaluasi agar tidak menghambat siswa dalam memperoleh ijazah.

"Jangan sampai karena belum bayar uang rekreasi atau perpisahan, ijazah siswa ditahan. Kami ingin meluruskan ini agar kegiatan sekolah tidak membebani ekonomi masyarakat yang sedang kurang baik," tambahnya.

Dia mengatakan, Senin pekan depan pihaknya akan mengundang semua wali murid di SMPN 1 Tayu untuk memberikan sosialisasi bahwa kegiatan tersebut memang kurang tepat.

Meski pihak Kepala SMPN 1 Tayu menurutnya sudah bersedia membatalkan kegiatan outing class ke Bali, Bandang mengatakan hal tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemberitahuan pembatalan secara tertulis.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Sunarji, menyatakan pihaknya tengah merampungkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pelarangan kegiatan di luar daerah. 

Instruksi ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Disdikbud Pati.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved