Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Di Tangan Maling Motor Kudus, Motor Shogun Dijual Cuma Rp1,1 Juta

Kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Kudus berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kudus.

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
PENCURIAN MOTOR-Tim Resmob Polres Kudus saat menangkap pelaku pencurian motor. (Foto: dok. Polres Kudus). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pelaku pencurian motor dan penadah di Kudus yang diduga sudah enam kali beraksi.
  • Pelaku menggunakan kunci T dan gunting besi untuk membobol motor yang diparkir di rumah korban.
  • Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya di wilayah Kudus.

 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Kudus berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kudus.

Polisi menangkap seorang pelaku pencurian motor beserta penadah yang diduga kerap menerima hasil kejahatan tersebut.

Pelaku pencurian diketahui berinisial SS (55), warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Sementara penadah motor curian berinisial AS (53), warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui KBO Satreskrim Iptu Purwanto menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada 29 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di halaman rumah korban di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Saat kejadian, sepeda motor Suzuki Shogun milik korban diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci serta dilengkapi pengaman tambahan berupa gembok cakram.

Namun, pelaku diduga telah menyiapkan alat khusus untuk membobol kendaraan tersebut.

“Saat beraksi pelaku menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak motor, selanjutnya untuk pengaman tambahan berupa gembok cakram oleh pelaku dipotong menggunakan gunting besi,” kata Purwanto, Minggu (17/5/2026).

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan melepas pelat nomor kendaraan dan mengecat ulang bodi motor agar sulit dikenali.

Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada penadah dengan harga Rp1,1 juta.

Baca juga: Gagalkan Ambisi Menang Borneo FC, Persijap Siap Bungkam Persib Bandung

Dari hasil pengembangan kasus, polisi mendapati bahwa pelaku bukan baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan penyelidikan sementara, SS diduga telah melakukan pencurian motor di enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kudus.

Seluruh kendaraan hasil curian disebut dijual kepada penadah yang sama.

Tim Resmob Polres Kudus akhirnya menangkap pelaku pada 1 Mei 2026.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved