Pengakuan Anggota Brimob Penabrak Affan Driver Ojol: Saya Hantam Saja, Kalau Ga Selesai Sudah
Pengakuan lengkap tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (Rantis) barracuda yang melindas ojek online Affan Kurniawan (21)
Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David duduk di belakang.
Sosok ketujuh anggota Brimob tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tertabraknya pengemudi Ojol Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Atas hal tersebut, ketujuh anggota Brimob tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.
Penempatan khusus adalah prosedur penanganan anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Namun, hingga saat ini, status mereka masih sebatas terduga pelanggar etik, belum ditetapkan tersangka dalam proses pidana.
Sosok dan Tampang Bripka R Sopir Mobil Rantis yang Lindas Affan Driver Ojol Hingga Tewas |
![]() |
---|
1.000 Lilin untuk Affan Dinyalakan di Banyumas, Spanduk Bubarkan DPR & Polisi Pembunuh Ojol Berkibar |
![]() |
---|
Gedung DPRD Solo Dibakar, Api Baru Padam Subuh, Mobil Damkar dan Ambulans Dipukul Mundur Massa |
![]() |
---|
Demo di Indonesia Disorot Dunia, Media Asing Jadikan Kematian Driver Ojol Affan Berita Utama |
![]() |
---|
Malam-malam, Prabowo Layat ke Rumah Affan Ojol Tewas Terlindas Rimueng Brimob: Baik-baik ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.