Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengakuan Anggota Brimob Penabrak Affan Driver Ojol: Saya Hantam Saja, Kalau Ga Selesai Sudah

Pengakuan lengkap tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (Rantis) barracuda yang melindas ojek online Affan Kurniawan (21)

Editor: muslimah
INSTAGRAM
PEMERIKSAAN 7 ANGGOTA - 7 anggota Brimob diperiksa imbas tewasnya Affan Kurniawan, driver Ojol, yang dilindas mobil rantis. 

Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David duduk di belakang.

Sosok ketujuh anggota Brimob tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tertabraknya pengemudi Ojol Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. 

Atas hal tersebut, ketujuh anggota Brimob tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.

Penempatan khusus adalah prosedur penanganan anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. 

Namun, hingga saat ini, status mereka masih sebatas terduga pelanggar etik, belum ditetapkan tersangka dalam proses pidana.

(Tribunnews)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved