Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pembunuhan Mahasiswi Unram, Pacar yang Awalnya Mengaku Korban Kini Jadi Tersangka

Kekasih Vani, Radiet Ardiansyah (19), yang awalnya mengaku korban kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN KALTIM/ISTIMEWA
PENETAPAN TERSANGKA - Polres Lombok Utara saat mengadakan jumpa pers penetapan tersangka kasus tewasnya mahasiswi Universitas Mataram, Made Vaniradya Puspa Nitra (19), Sabtu (20/9/2025). Tersangka dalam kasus ini adalah Radiet yang tak lain adalah pacar korban. (Dok. Istimewa) 

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19) tewas mengenaskan.

Teka-teki kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu akhirnya terungkap.

Kekasih Vani, Radiet Ardiansyah (19), yang awalnya mengaku korban kini ditetepkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tragedi Berdarah Sabtu Malam: Wawan Habisi 4 Orang Keluarga Mantan Istri dengan Senjata Tajam

Vani ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di tepi Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, pada Rabu (27/8/2025) dini hari.

20250922_jasad Vani ditemukan
PEMBUNUHAN MAHASISWI - Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), (tengah) jasad Vani ditemukan dalam kondisi badan telungkup di tepi pantai Nipah pada Rabu (27/8/2025) dini hari. (kanan) Radiet Ardiansyah, pacar Vani saat ditemukan dalam kondisi terluka parah. Belakangan Radit jadi tersangka kasus pembunuhan Vani. Namun Radit membantah. (Kolase Tribun Lombok)

Tubuhnya telungkup dan hanya mengenakan pakaian dalam.

Sebelumnya, Vani dan Radiet diketahui berangkat dari kampus menuju Pantai Nipah pada Selasa sore (26/8/2025) untuk menikmati matahari terbenam.

Namun hingga tengah malam, Vani tak kunjung pulang, membuat keluarga khawatir dan melakukan pencarian.

Hingga pada Rabu (27/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, keluarga menemukan Radit dalam kondisi tak sadarkan diri di sekitar Pantai Nipah.

Dia mengalami luka serius di wajah dan sekujur tubuh.

Korban Radit kemudian dilarikan ke Puskesmas Nipah untuk mendapatkan pertolongan medis.

Selang 5 jam kemudian, tepatnya pukul 06.30 Wita, Vani ditemukan.

Namun sayang Vani dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Saat ditemukan Vani hanya mengenakan pakaian dalam dan ditemukan dalam posisi telungkup.

Pengakuan Radit: Diserang Orang Tak Dikenal

Radit mengaku bahwa dirinya dan Vani menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal saat duduk di pinggir pantai.

Ia menyebut pelaku sebagai pria kurus berusia sekitar 20–30 tahun yang membawa sebilah bambu.

Menurut pengakuannya, pelaku sempat menginterogasi mereka dan menanyakan alasan keberadaan mereka di lokasi.

Radiet mengklaim sempat menjelaskan bahwa mereka hanya duduk santai dan tidak melakukan hal mencurigakan.

Tak lama kemudian, ia mengaku diserang hingga pingsan.

Polisi Temukan Kejanggalan dan Tetapkan Tersangka

Setelah hampir satu bulan penyelidikan, polisi menetapkan Radit sebagai tersangka pembunuhan Vani.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

“Jika benar ada pelaku lain, mengapa satu saksi dibiarkan hidup? Kalau motifnya pencurian, barang korban justru masih menempel di tubuh,” kata Punguan, Sabtu (20/9/2025).

Polisi juga menemukan jalur yang diduga digunakan tersangka untuk menyeret korban dari lokasi awal.

Karena tidak ada saksi mata lain, penyidik menggunakan pendekatan psikologi dan hasil autopsi untuk mengungkap kasus ini.

Bantahan Radiet

Radiet yang awalnya mengaku sebagai korban ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Dia membantah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya.

“Saya tidak membunuh, saya bukan pelaku, demi Allah,” ujar Radiet membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuhan.

Hasil Autopsi dan Bukti Forensik

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka pada bagian kemaluan korban.

Polisi menduga terjadi upaya hubungan intim yang ditolak oleh korban.

“Kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim, namun terjadi penolakan,” ujar Punguan.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 36 saksi, olah TKP dengan bantuan anjing pelacak K-9, serta analisis barang bukti oleh tim Labfor Mabes Polri.

Penyidik juga melibatkan ahli forensik, pidana, kriminologi, serta melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka.

“Tersangka sudah kami tangkap di kos-kosannya dan telah dilakukan penahanan,” kata Agus.

Radiet Ardiansyah dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Mahasiswi Unram Tewas, Pacar yang Awalnya Ngaku Korban Kini Jadi Tersangka, Radiet Bantah Membunuh

Baca juga: Wanita Pegawai Koperasi Tewas di Kebun: Hanya Kenakan Pakaian Dalam, Seragam Terlilit di Leher

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved