10 Fakta Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank hingga Rumah Warga Terancam Dilelang
Menurutnya, desa yang diagunkan sebenarnya adalah Desa Sukaharja dan Sukamulya, bukan Sukawangi. Sukawangi sendiri baru terbentuk kemudian sebagai de
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
10 Fakta Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank hingga Rumah Warga Terancam Dilelang
TRIBUNJATENG.COM – Kasus desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disebut pernah dijadikan jaminan utang bank dan kini masuk daftar lelang menimbulkan kehebohan publik.
Warga resah karena menyangkut hak hidup ribuan orang, sementara pejabat desa dan pemerintah pusat masih saling memberi penjelasan.
Berikut rangkuman 10 fakta lengkap mengenai polemik ini:
1. Bermula dari Pinjaman Bank Tahun 1980
Permasalahan ini berawal dari tahun 1980-an ketika seorang pengusaha diketahui menjadikan lahan desa sebagai jaminan pinjaman ke bank. Aset desa yang seharusnya menjadi milik publik berubah status menjadi agunan, sehingga menimbulkan sengketa panjang hingga sekarang.
2. Awalnya Disebut Desa Sukawangi
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, sempat menyebut Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur sebagai wilayah yang dijadikan agunan. Penyebutan ini langsung menimbulkan kehebohan karena Sukawangi adalah desa aktif dengan ribuan penduduk.
3. Klarifikasi dari Aparat Desa
Kepala Desa Sukawangi kemudian meluruskan informasi tersebut. Menurutnya, desa yang diagunkan sebenarnya adalah Desa Sukaharja dan Sukamulya, bukan Sukawangi. Sukawangi sendiri baru terbentuk kemudian sebagai desa pemekaran, sehingga berbeda dengan desa yang bermasalah dengan bank.
4. Dua Desa Kosong dan Lahan 800 Hektare
Desa Sukaharja dan Sukamulya saat ini sudah tidak berpenghuni. Lahan keduanya yang mencapai sekitar 800 hektare disebut-sebut sebagai bagian dari aset yang masuk daftar agunan dan menjadi sengketa hukum. Wilayah ini sudah lama tidak memiliki aktivitas penduduk tetap.
Sosok Zendhy Kusuma Gitaris Viral Dituding Kabur Tak Bayar Makanan di Restoran |
![]() |
---|
Usai Didemo, Fraksi PDIP DPRD Pati Rombak Keanggotaan Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Sosok Pembunuh Ika Rahmawati Ditangkap di Semarang, Pelaku Nasabah Gadai Korban |
![]() |
---|
Kronologi Bus Suporter Persita Dirusak di Semarang, Pulang Dari Jepara Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
BNI Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki Wondr, Peluang Masih Terbuka hingga Februari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.