Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank hingga Rumah Warga Terancam Dilelang

Menurutnya, desa yang diagunkan sebenarnya adalah Desa Sukaharja dan Sukamulya, bukan Sukawangi. Sukawangi sendiri baru terbentuk kemudian sebagai de

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
ILUSTRASI SITA BANK-Kasus desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disebut pernah dijadikan jaminan utang bank dan kini masuk daftar lelang menimbulkan kehebohan publik. 

10 Fakta Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank hingga Rumah Warga Terancam Dilelang

TRIBUNJATENG.COM – Kasus desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disebut pernah dijadikan jaminan utang bank dan kini masuk daftar lelang menimbulkan kehebohan publik.

Warga resah karena menyangkut hak hidup ribuan orang, sementara pejabat desa dan pemerintah pusat masih saling memberi penjelasan. 

Berikut rangkuman 10 fakta lengkap mengenai polemik ini:


1. Bermula dari Pinjaman Bank Tahun 1980

Permasalahan ini berawal dari tahun 1980-an ketika seorang pengusaha diketahui menjadikan lahan desa sebagai jaminan pinjaman ke bank. Aset desa yang seharusnya menjadi milik publik berubah status menjadi agunan, sehingga menimbulkan sengketa panjang hingga sekarang.

 

2. Awalnya Disebut Desa Sukawangi

Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, sempat menyebut Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur sebagai wilayah yang dijadikan agunan. Penyebutan ini langsung menimbulkan kehebohan karena Sukawangi adalah desa aktif dengan ribuan penduduk.

 

3. Klarifikasi dari Aparat Desa

Kepala Desa Sukawangi kemudian meluruskan informasi tersebut. Menurutnya, desa yang diagunkan sebenarnya adalah Desa Sukaharja dan Sukamulya, bukan Sukawangi. Sukawangi sendiri baru terbentuk kemudian sebagai desa pemekaran, sehingga berbeda dengan desa yang bermasalah dengan bank.

 

4. Dua Desa Kosong dan Lahan 800 Hektare

Desa Sukaharja dan Sukamulya saat ini sudah tidak berpenghuni. Lahan keduanya yang mencapai sekitar 800 hektare disebut-sebut sebagai bagian dari aset yang masuk daftar agunan dan menjadi sengketa hukum. Wilayah ini sudah lama tidak memiliki aktivitas penduduk tetap.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved