10 Fakta Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank hingga Rumah Warga Terancam Dilelang
Menurutnya, desa yang diagunkan sebenarnya adalah Desa Sukaharja dan Sukamulya, bukan Sukawangi. Sukawangi sendiri baru terbentuk kemudian sebagai de
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
10 Fakta Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang Bank hingga Rumah Warga Terancam Dilelang
TRIBUNJATENG.COM – Kasus desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disebut pernah dijadikan jaminan utang bank dan kini masuk daftar lelang menimbulkan kehebohan publik.
Warga resah karena menyangkut hak hidup ribuan orang, sementara pejabat desa dan pemerintah pusat masih saling memberi penjelasan.
Berikut rangkuman 10 fakta lengkap mengenai polemik ini:
1. Bermula dari Pinjaman Bank Tahun 1980
Permasalahan ini berawal dari tahun 1980-an ketika seorang pengusaha diketahui menjadikan lahan desa sebagai jaminan pinjaman ke bank. Aset desa yang seharusnya menjadi milik publik berubah status menjadi agunan, sehingga menimbulkan sengketa panjang hingga sekarang.
2. Awalnya Disebut Desa Sukawangi
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, sempat menyebut Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur sebagai wilayah yang dijadikan agunan. Penyebutan ini langsung menimbulkan kehebohan karena Sukawangi adalah desa aktif dengan ribuan penduduk.
3. Klarifikasi dari Aparat Desa
Kepala Desa Sukawangi kemudian meluruskan informasi tersebut. Menurutnya, desa yang diagunkan sebenarnya adalah Desa Sukaharja dan Sukamulya, bukan Sukawangi. Sukawangi sendiri baru terbentuk kemudian sebagai desa pemekaran, sehingga berbeda dengan desa yang bermasalah dengan bank.
4. Dua Desa Kosong dan Lahan 800 Hektare
Desa Sukaharja dan Sukamulya saat ini sudah tidak berpenghuni. Lahan keduanya yang mencapai sekitar 800 hektare disebut-sebut sebagai bagian dari aset yang masuk daftar agunan dan menjadi sengketa hukum. Wilayah ini sudah lama tidak memiliki aktivitas penduduk tetap.
5. Sengketa dengan Kementerian Kehutanan
Masalah desa ini tidak hanya berhenti pada agunan bank. Pada 2025, Kementerian Kehutanan menyatakan wilayah Sukawangi termasuk dalam kawasan hutan Hambalang Barat dan Timur seluas 8.991 hektare. Hal ini menambah kerumitan karena status lahan menjadi tumpang tindih antara klaim desa dan klaim kawasan hutan.
6. Dampak bagi Warga Desa
Akibat status hukum yang tidak jelas, warga kesulitan mengurus berbagai dokumen pertanahan. Pajak bumi dan bangunan tidak bisa dibayar, pengurusan sertifikat tanah ditolak, hingga transaksi jual beli terhenti. Kondisi ini membuat aktivitas ekonomi desa menjadi terganggu.
7. Jumlah Warga yang Terancam
Sekitar 14 ribu jiwa penduduk Desa Sukawangi terdampak dari ketidakjelasan status tanah ini. Mereka khawatir hak atas rumah dan lahan yang ditempati puluhan tahun akan hilang sewaktu-waktu. Polemik ini menimbulkan rasa tidak aman di kalangan masyarakat.
8. Lokasi Strategis Dekat Hambalang
Secara geografis, Desa Sukawangi terletak berdekatan dengan Hambalang, yang merupakan lokasi kediaman Presiden RI Prabowo Subianto. Letak strategis ini membuat publik semakin menyoroti bagaimana mungkin wilayah dengan posisi penting bisa terjerat masalah agunan dan lelang.
9. Masuk Ranah Kejaksaan Agung
Permasalahan agunan desa ternyata terkait dengan kasus lama yang masuk dalam daftar BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Saat ini, proses hukum terkait aset tersebut sudah berada di Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan kasusnya serius dan menyangkut perkara nasional.
10. Pemerintah Diminta Turun Tangan
Menteri Desa PDTT menegaskan bahwa desa tidak boleh dijadikan objek lelang. Pemerintah pusat didesak segera turun tangan menyelesaikan polemik agar warga tidak dirugikan. Penyelesaian cepat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat.
(*)
Sosok Zendhy Kusuma Gitaris Viral Dituding Kabur Tak Bayar Makanan di Restoran |
![]() |
---|
Usai Didemo, Fraksi PDIP DPRD Pati Rombak Keanggotaan Pansus Hak Angket |
![]() |
---|
Sosok Pembunuh Ika Rahmawati Ditangkap di Semarang, Pelaku Nasabah Gadai Korban |
![]() |
---|
Kronologi Bus Suporter Persita Dirusak di Semarang, Pulang Dari Jepara Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
BNI Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki Wondr, Peluang Masih Terbuka hingga Februari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.