Sebelumnya Punya Peran Sangat Penting, Kementerian BUMN Akan Jadi Badan, Tak Lagi Dipimpin Menteri
Di masa lalu sangat berjaya, Kementerian BUMN akan segera berubah menjadi badan
TRIBUNJATENG.COM - Sebelumnya sangat berjaya karena mengelola dan menyelenggarakan aset negara, Kementerian BUMN akan segera berubah menjadi badan.
Hal ini setelah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disetujui oleh DPR RI dan pemerintah untuk diteruskan di pembahasan tingkat II atau rapat paripurna mendatang.
Dalam revisi UU BUMN terbaru itu, ditegaskan bahwa Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, dengan adanya perubahan itu maka kelembagaan juga ikut berubah.
"Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Antara lain, satu, perubahan kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN yang disingkat BP BUMN," ujar Supratman dalam rapat panja dengan pemerintah dan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Lalu, ada poin kedua yang menegaskan kekuasaan pengelolaan BUMN yang dimiliki oleh Presiden dikuasakan kepada lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dan badan, kecuali pada BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal atau fiscal tools sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, penguatan kewenangan badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan dewan pengawas.
"Keempat, penegasan organ dan pegawai badan Danantara tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata kelola pemerintahan dan bisnis yang baik," ungkap Supratman.
"Kelima, penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan, ada 11 poin pokok pikiran pada revisi UU BUMN kali ini.
Poin pertama menjelaskan perubahan nomenklatur lembaga dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
"Yang pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre.
"Yang kedua, menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN," tegasnya.
Usai disetujui oleh DPR dan pemerintah, nantinya RUU Tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN atau revisi BUMN ini akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan pada rapat paripurna DPR RI. (Kompas.com)
Profil Lengkap Joao Angelo De Sousa Mota, Mundur dari Danantara karena Birokrasi Berbelit-belit |
![]() |
---|
Raih Pendaftar Desain Industri Terbanyak, Kakanwil Kemenkum Jateng Lapor Kinerja Pelayanan ke Menkum |
![]() |
---|
Jokowi Puji Danantara: Niatnya Sangat Baik, Aset Negara Bisa Lebih Produktif! |
![]() |
---|
Penghargaan Tokoh Aspirasi Desa Diserahkan Kakanwil Jateng kepada Menteri Hukum Republik Indonesia |
![]() |
---|
Modal Awal BPI Danantara Rp 1.000 Triliun , Kelola Dana Dividen BUMN untuk Investasi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.