Berita Regional
12 Tahun Lakukan Pencabulan, Konsultan Hukum Ditangkap dengan Banyak Video sebagai Barang Bukti
Aparat kepolisian menangkap seorang konsultan hukum berinisial HW (39) terkait kasus pencabulan anak.
“Kami melakukan pendampingan bekerja sama dengan pekerja sosial (Peksos) dan UPT. Bantuan mereka sangat dibutuhkan untuk pemulihan psikologis dan psikis korban,” ujar Citra.
Akibat perbuatannya, HW dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga dijerat pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam hukuman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak Kelam Konsultan Hukum di Pancoran, 12 Tahun Cabuli Anak"
Baca juga: Kakek 63 Tahun di Wonosobo Ditangkap Usai Cabuli Anak Tetangga Usia 7 Tahun
Residivis Menangis Ketakutan Dikepung Warga saat Kepergok Curi Celengan, Sempat Ngaku Polisi |
![]() |
---|
Baru Sepekan Pulang dari Malaysia, TKI Bunuh Istri lalu Tusuk Diri Sendiri |
![]() |
---|
Tujuan Peras Bank, WFT Bjorka Hacker 22 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi, Nunduk Pakai Baju Oranye |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi Axioo HYPE 3: Laptop untuk Pelajar Generasi Aktif |
![]() |
---|
Spesifikasi TV Samsung Premium 2025: Pilihan Terbaik Gamer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.