Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

12 Tahun Lakukan Pencabulan, Konsultan Hukum Ditangkap dengan Banyak Video sebagai Barang Bukti

Aparat kepolisian menangkap seorang konsultan hukum berinisial HW (39) terkait kasus pencabulan anak.

KOMPAS.COM
KONFERENSI PERS: Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polres Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). (Hanifah Salsabila) 

“Kami melakukan pendampingan bekerja sama dengan pekerja sosial (Peksos) dan UPT. Bantuan mereka sangat dibutuhkan untuk pemulihan psikologis dan psikis korban,” ujar Citra.

Akibat perbuatannya, HW dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga dijerat pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku terancam hukuman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak Kelam Konsultan Hukum di Pancoran, 12 Tahun Cabuli Anak"

Baca juga: Kakek 63 Tahun di Wonosobo Ditangkap Usai Cabuli Anak Tetangga Usia 7 Tahun

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved