Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Duka

Berita Duka, Timothy Anugerah Saputra Meninggal Dunia

Timothy Anugerah Saputra adalah mahasiswa Sosiologi Universitas Udayana (Unud) korban perundungan memilih mengakhiri hidup

Tayang:
Editor: galih permadi
Istimewa
Berita duka, Timothy Anugerah Saputra meninggal dunia. 

TRIBUNJATENG.COM - Berita duka, Timothy Anugerah Saputra meninggal dunia.

Timothy Anugerah Saputra adalah mahasiswa Sosiologi Universitas Udayana (Unud) korban perundungan memilih mengakhiri hidup dengan melompat dari lantai dua gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud di Denpasar, Bali pada Rabu (15/10/2025) pagi.

Perundung atau pembully mahasiswa Sosiologi Unud yang tewas diduga akibat mengakhiri hidup dijatuhi sanksi tegas, yaitu berupa tidak diluluskan dalam semua mata kuliah yang tengah dijalani.

Baca juga: Nasi Ayam Jadi Bekal Terakhir dari Nenek untuk Angga Siswa SMPN 1 Geyer Sebelum Meninggal Dibully

Tanggapan Suami Anti Puspita Setelah Tahu Istrinya Tewas Saat Layani Febrianto: Malu Juga

3 Tanggapan Kuasa Hukum Andre Taulany Soal Isi Gugatan yang Bocor: Dokumen Lama?

Geger KPK Usut Dana Hibah Rp3 Miliar di Kabupaten Pekalongan, Begini Kata Sekda

 Setelah insiden itu, beredar di media sosial yang memperlihatkan tangkapan layar grup chat WhatsApp yang berisi percakapan perundungan terhadap TAS.

Dalam chat yang beredar, sosok TAS disamakan dengan konten kreator Kekeyi.

Buntut dari viralnya chat tersebut, pihak kampus pun merekomendasikan agar tidak meluluskan seluruh mata kuliah yang dijalani oleh para pelaku perundungan.

Adapun para pelaku merupakan mahasiswa FISIP Unud.

“Dari fakultas kemarin telah merekomendasi prodi untuk memberikan nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan," kata Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr Dewi Pascarini, Jumat (17/10/2025), dikutip dari Tribun Bali.

"Tapi sanksi akhir nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi Satgas PPK setelah pendalaman kasus oleh satgas,” imbuhnya.

Di sisi lain terkait penyelidikan terhadap dugaan TAS mengakhiri hidup, Dewi mengatakan seluruh wewenang diserahkan ke pihak Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unud.

Dia juga menambahkan bahwa pendalaman kasus kematian TAS akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.

"Umumnya dilakukan pemeriksaan secara tertutup pada pihak-pihak terkait sesuai amanat permendikbudristek,” jelasnya.

Pelaku Bullying Disanksi Buat Video Minta Maaf dan Surat Pernyataan

Di sisi lain, sejumlah mahasiswa FISIP Unud yang diduga menjadi pelaku bullying tidak hanya bakal disanski berupa pengurangan nilai saja.

Namun, mereka wajib membuat video permintaan maaf dan surat pernyataan imbas tindakan nirempati yang dilakukan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved