Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Maling Tertangkap saat Dorong Motor Curian Mogok, Babak Belur Diamuk Massa

Korban berlari mencari dan menemukan tersangka sedang mendorong motornya di jalan sejauh 10 meter dari lokasi warung.

TRIBUNNEWS
ILUSTRASI CURANMOR: Maling tertangkap basah mencuri sepeda motor di Warung Lalapan Tunggal Rasa, Jalan Raya Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku pencurian bernama Andika (21), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menjadi sasaran amuk massa. (TRIBUNNEWS) 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Maling tertangkap basah mencuri sepeda motor di Warung Lalapan Tunggal Rasa, Jalan Raya Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pelaku pencurian bernama Andika (21), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menjadi sasaran amuk massa.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu (22/10/2025) lalu.

Baca juga: Kakak Paksa Suntikkan Sabu ke Adik gara-gara Dendam pada Orang Tua, Pelaku Juga Ancam Jual Korban

Saat itu, korban Ngateno (45) warga Kecamatan Kedungkandang sedang makan bersama sang anak di warung lalapan tersebut.

Setelah selesai makan dan akan meninggalkan warung sekira pukul 20.30 WIB, ternyata motor Yamaha Mio miliknya bernopol N-2052-BW yang diparkir tanpa dikunci stang sudah tidak ada.

"Kata penjual lalapan kepada korban, motormya dibawa seorang pria mengarah ke timur. Selanjutnya, korban berlari mencari dan menemukan tersangka sedang mendorong motornya di jalan sejauh 10 meter dari lokasi warung," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (27/10/2025).

Mengetahui motornya dibawa kabur, korban langsung meneriaki dan memukul tersangka hingga terjatuh. Karena panik, tersangka langsung berlari ke arah sawah.

Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan dan ikut mengejar tersangka. Setelah aksi dramatis kejar-kejaran, tersangka berhasil ditangkap warga di sekitar Masjid Daarul Muttaqiin yang terletak di Jalan Raya Cemorokandang kemudian diserahkan ke Polsek Kedungkandang.

"Tersangka diamankan sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung kami bawa untuk proses penyidikan. Barang bukti motor korban juga sudah diamankan," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan langsung dilakukan penahanan.

"Kasus ini akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Namun sebelumnya, kami akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mio Curian Mogok, Maling di Kota Malang Diamuk Massa Saat Dorong Motor

Baca juga: CCTV Rekam Detik-detik Tiga Remaja Curi Motor di Masjid Agung

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved