Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib 3 Artis Anggota DPR Nonaktif Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach Seusai Pembacaan Putusan MKD

Begini nasib 3 artis anggota DPR, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patro, seusai sidang MKD.

|
Editor: Awaliyah P
YOUTUBE/TV PARLEMEN
NASIB DPR NONAKTIF - Suasana sidang pembacaan putusan MKD atas 5 anggota DPR RI yang dilaporkanmelanggar kode etik, Rabu, (5/11/2025). 3 di antaranya Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. 

Nasib 3 Artis Anggota DPR Nonaktif Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach Seusai Pembacaan Putusan MKD

Ringkasan Berita:
  • MKD membacakan hasil putusan terhadap laporan kepada 5 anggota DPR RI nonaktif yang diduga melanggar kode etik
  • Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah, Eko Patrio dinonaktifkan selama empat bulan, sementara Nafa Urbach dinonaktifkan selama 4 bulan.
  • Sidang tersebut juga menetapkan nasib Ahmad Sahroni dan Adies Kadir yang turut viral karena pernyataan kontroversial mereka.

 

TRIBUNJATENG.COM - Begini nasib 3 artis anggota DPR, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, seusai sidang MKD.

Sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan digelar Rabu, (5/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta.

Pembacaan ini juga disiarkan langsung di YouTube TVR Parlemen.

Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.

Baca juga: Apa Itu Gancet? Fenomena Langka Dialami Sepasang Pendaki di Gunung Sampai Tewas

Duka Warga Boja Kendal: Ibu Tewas Membusuk, Kakak Beradik Nyaris Sebulan Cuma Minum Air Putih

Kecelakaan Truk Bermuatan 8 Ton Hantam Mobil Parkir di Ngaliyan, Sopir Ngaku Ikuti Arah Google Maps

Dalam sidang tersebut, diumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh 5 anggota DPR non aktif termasuk Ahmad Sahroni dan Adies Kadir.

Selengkapnya, inilah nasib 3 artis anggota DPR non aktif:

1. Uya Kuya

Uya Kuya dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.

Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.

Hasil putusan MKD menyatakan Uya Kuya tidak melanggar kode etik.

"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang saat membacakan putusan.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Mendengar putusan tersebut, Uya Kuya terlihat langsung menunduk dan menitikkan air mata.

2. Eko Patrio

Sama seperti Uya Kuya, Eko Patrio dilaporkan karena aksinya berjoget saat Sidang Tahunan MPR yang digelar 15 Agustus 2025.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved