Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

GP Anggota DPRD Kota Blitar Berstatus Tersangka, Terbukti Selingkuh dengan Bripka NW

Resmi, Polres Batu tetapkan GP Anggota DPRD Kota Blitar sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan Polwan.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/ASIP HASANI
DPRD SELINGKUH - Ilustrasi Kantor DPRD Kota Blitar Jalan Ahmad Yani Kota Blitar. Seorang Polwan berinisial NW diduga selingkuh dengan seorang anggota DPRD Kota Blitar. Dugaan itu seusai penggerebekan di sebuah hotel di Batu pada Sabtu (18/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BLITAR – Ketua DPRD Kota Blitar menyebut jika saat ini anggota nonaktif GP telah berstatus tersangka.

Bripka NW polwan Polres Blitar Kota yang mengakui berselingkuh dengan GP anggota DPRD Kota Blitar itu telah berubah status menjadi tersangka.

Keduanya disebut tersangka oleh Polres Batu dalam kasus perselingkuhan dan perzinaan. 

Baca juga: Bripka NW Polwan Polres Blitar Kota Berstatus Tersangka, Pria Selingkuhannya di DPRD Masih Saksi

Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik

Pernyataan penetapan GP berstatus tersangka ini pun diutarakan oleh Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/11/2025).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syahrul merujuk pada surat pemberitahuan dari Polres Batu yang salah satu tembusannya diterima pimpinan DPRD Kota Blitar.

Beberapa pekan sebelumnya, Polres Batu terlebih dahulu menetapkan NW sebagai tersangka.

GP pertama kali diperiksa Polres Batu dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (27/10/2025) setelah terjadinya penggerebekan oleh personel Polres Batu di sebuah hotel di Kota Batu pada Sabtu (18/10/2025) pagi.

Meski polisi hanya mendapati NW di kamar hotel tersebut, namun sangkaan terjadinya perzinaan antara NW dan GP didukung beberapa bukti dan alat bukti termasuk pengakuan dari NW.

Penggerebekan itu dilakukan atas laporan dari suami NW yang juga anggota polisi yang bertugas di Polres Blitar Kota.

Menurut Syahrul, penetapan GP sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tidak memberikan implikasi administratif pada status GP sebagai anggota DPRD Kota Blitar, apalagi kini status GP telah nonaktif.

“Penetapan sebagai tersangka tidak ada implikasinya saat ini. Karena memang tidak ada aturan tentang itu,” ujar Syahrul. 

“Apalagi yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari seluruh alat kelengkapan dewan atas permintaan dari partai yang bersangkutan sendiri,” tambahnya.

Baca juga: Sosok GP Anggota DPRD Kota Blitar Selingkuh dengan Polwan NW, Ketua DPC PPP: Kami Minta Maaf

Geger Dua Siswa SD di Kudus Hendak Diculik Sepulang Sekolah, Modusnya Disuruh Jemput

Syahrul menekankan bahwa DPRD Kota Blitar berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dalam kasus pidana yang sedang menjerat GP. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana, kata Syahrul, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar tetap bekerja memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan GP dalam perkara tersebut.

Kata Syahrul, BK juga akan memanggil GP untuk proses klarifikasi.

“Saat ini BK sudah bergerak mencari informasi seputar perkara itu. Tapi mungkin hasil dari BK tidak bisa ditunggu secara hukum."

"Ranah etik ini menjadi tidak diprioritaskan karena proses pidana sedang berlangsung,” terangnya.

“Insyaallah (GP) akan dipanggil. Jadi untuk kode etik juga diproses. Pararel dengan proses pidana,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (18/10/2025) pagi, personel Satuan Reskrim Polres Batu menggerebek kamar hotel di Kota Batu, tempat GP dan NW diduga melakukan perzinaan.

Baik GP maupun NW sama-sama telah berumah tangga.

Meski tidak tertangkap basah dalam penggerebekan itu, PPP Kota Blitar, tempat GP menjadi pengurus, segera bersurat ke pimpinan DPRD Kota Blitar berisi permintaan untuk menonaktifkan GP dari seluruh badan kelengkapan dewan.

PPP Kota Blitar juga mencopot GP dari jabatan sebagai Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Blitar.

POLWAN SELINGKUH - Ilustrasi Kantor Polres Blitar Kota Jalan Sudirman, Kota Blitar. Seorang Polwan berinisial NW diduga selingkuh dengan seorang anggota DPRD Kota Blitar. Dugaan itu seusai penggerebekan di sebuah hotel di Batu pada Sabtu (18/10/2025).
POLWAN SELINGKUH - Ilustrasi Kantor Polres Blitar Kota Jalan Sudirman, Kota Blitar. Seorang Polwan berinisial NW diduga selingkuh dengan seorang anggota DPRD Kota Blitar. Dugaan itu seusai penggerebekan di sebuah hotel di Batu pada Sabtu (18/10/2025). (KOMPAS.COM/ASIP HASANI)

Baca juga: Duduk Perkara Polwan NW Digerebek Selingkuh dengan Anggota DPRD Kota Blitar: Laporan Suami

Status Tersangka Bripka NW

Sebelumnya telah diberitakan Tribunjateng.com, kasus dugaan perselingkungan seorang polwan dan anggota dewan di Kota Blitar, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Bripka NW polwan Polres Blitar Kota yang mengakui berselingkuh dengan GP anggota DPRD Kota Blitar itu telah berubah status menjadi tersangka.

Penetapan status ini seusai pihak Polres Batu menyelesaikan berbagai rentetan peristiwa dan diperkuat dengan beberapa bukti.

Berkait nasibnya sebagai anggota kepolisian, Bripka NW juga akan menjalani Sidang Kode Etik Polri.

Sidang tersebut bakal digelar oleh Polres Blitar Kota pasca penetapan status tersangka terhadap Bripka NW.

Bripka NW, polwan Polres Blitar Kota, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perselingkuhan.

Dia dilaporkan suaminya sendiri yang juga anggota Polres Blitar Kota karena berselingkuh dengan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP.

Keduanya diduga berselingkuh di sebuah tempat di Kota Batu, Jawa Timur.

Meski Bripka NW sudah jadi tersangka, namun GP masih berstatus jadi saksi.

Berikut rentetan fakta terkait kasus dugaan perselingkuhan Bripka NW dengan GP anggota DPRD di Kota Blitar.

Baca juga: Geger Dugaan Perselingkuhan Polwan Polres Blitar Kota dengan Anggota DPRD, Ini Sosok Mereka

Selangkah Lagi, Timur Kapadze Pelatih Timnas Indonesia, Ini Bocoran Sumardji

Dilaporkan Suami

Kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah suami NW yang juga anggota Polres Blitar Kota membuat laporan.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar menuturkan, untuk kasus perselingkuhan ditangani Polres Batu.

"Penanganan kasusnya di Polres Batu, karena lokasinya di Kota Batu. Polres Blitar Kota akan menangani soal kode etik, karena seorang anggota Polri," ujarnya.

Bripka NW sudah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan di Polres Blitar Kota.

Kini, NW dikembalikan ke Polres Batu untuk penanganan lebih lanjut.

Pada Sabtu (18/10/2025), Bripka NW yang berada di sebuah hotel di Kota Batu digerebek polisi.

Namun, di kamar hanya ada Bripka NW.

Setelah dimintai keterangan, dia mengaku sebelumnya bersama dengan seorang anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP.

Anggota DPRD Kota Blitar tersebut bersama dengan Bripka NW sebelum polisi melakukan penggerebekan.

"Di wilayah Batu (hotelnya)," singkatnya.

Untuk kode etik, kasus NW ini ditangani oleh Polres Blitar Kota. (*)

Sumber Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved