Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

10 Fakta Guru Rasnal dan Rekannya Dipecat Karena Bantu Guru Honorer yang Belum Digaji

Kasus guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipecat karena membantu guru honorer lewat sumbangan menjadi perhatian publik.

Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/ISTIMEWA
Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. (Kompas.com/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden) 
Ringkasan Berita:
  • Rasnal dan Abdul Muis, guru di Luwu Utara dipecat karena membantu guru honorer lewat sumbangan.
  • Kedua guru ini sempat dipenjara dan diberhentikan secara tidak hormat setelah bebas dari penjara.
  • Presiden Prabowo Subiyanto akhirnya memberikan rehabilitasi kepada dua guru Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipecat karena membantu guru honorer lewat sumbangan menjadi perhatian publik.

Kedua guru tersebut harus kehilangan status ASN.

Berikut ini sejumlah fakta tentang guru bernama Rasnal dan Abdul Muis tersebut.

1. Sosok keduanya

Kedua guru yang dipecat tersebut bernama Rasnal dan Abdul Muis.

Rasnal adalah mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Ia memulai karir sebagai tenaga honorer pada tahun 2002, kemudian diangkat menjadi guru ASN di SMAN 1 Luwu Utara pada 2003.

Setelah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan, ia sempat menjabat Kepala SMAN 18 Luwu Utara pada 2016, sebelum kembali memimpin SMAN 1 Luwu Utara dua tahun kemudian.

Sedangkan Abdul Muis adalah guru sekaligus bendahara komite.

Abdul Muis telah menjadi guru sejak 1998 di SMAN 2 Walenrang.

Ia juga pernah mengajar di SMA Baebunta (2000) dan SMA Sukamaju (2002).

Sejak 2009, putra asli Masamba itu mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.


2. Kronologi

Kasu ini berawal ketika beberapa guru honorer mengeluhkan insentif yang belum dibayarkan selama 10 bulan.

Pihak bendahara sekolah menjelaskan, pembayaran tidak dapat dilakukan karena nama para guru tersebut tidak terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Sebagai solusi sementara, sekolah menggelar rapat bersama guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.

Dari hasil rapat, orang tua siswa sepakat memberikan sumbangan Rp20.000 per bulan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

3. Orantua Murid tak keberatan

Dilansir dari Kompas.com, iuran itu adalah hasil kesepakatan bersama.

Hal itu diungkap oleh salah satu orangtua murid, Akrama.

"Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik," ujar Akrama, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/11/2025).

4. Sempat berjalan 3 tahun

Kebijakan tersebut  berjalan selama tiga tahun dan sempat dianggap membantu keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

5. Mulai dipermasalahkan LSM

Namun ternyata, kebijakan itu dipermasalahakan oleh salah satu LSM.

Pada masa Pandemi Covid-19, LSM tersebut mempermasalahkan dan melaporkan pihak sekolah ke polisi.

Abdul Muis selaku bendahar komite mengaku didatangi pemuda yang mengaku dari LSM.

"Dia datang dan langsung membahas soal dana komite, meminta untuk memeriksa pembukuannya. Karena saya enggan memperlihatkan, dia mengancam akan melapor ke polisi,” ucap Abdul Muis.

6. Ditetapkan jadi tersangka

Hasil penyelidikan menetapkan Rasnal dan bendahara komite Abdul Muis sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana komite.

Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal, dengan subsider dua bulan.

Maret 2021, Abdul Muis mendapat panggilan dari kepolisian.

Ia didakwa melakukan pungutan liar dan pemaksaan terhadap siswa untuk membayar sumbangan.

 

7. Ditahan 8 bulan

Rasnal ditahan sekitar 8 bulan di Rutan Masamba.

Kemudian dirinya bebas pada 29 Agustus 2024.

Sedangkan Abdul Muis divonis penjara satu tahun dan denda Rp50 juta.

“Saya jalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba karena status tahanan kota selama sebulan lebih. Setelah itu saya bayar dendanya,” ujar Muis.

8. Kembali mengajar

Setelah bebas, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. 

Namun gajinya ditahan karena ada nota dinas.

Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji, hingga akhirnya keluar SK PTDH.

Kini Rasnal menggantungkan hidup kepada keluarga.

9. Diberhentikan tidak hormat

Rasnal, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah tersandung kasus penyalahgunaan dana komite sekolah.

Surat keputusan pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus 2025.

10. Dapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subiyanto akhirnya memberikan rehabilitasi kepada dua guru Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Pertemuan Prabowo dengan kedua guru yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung dalam waktu yang tak biasa.

Di bandara, dini hari saat Presiden baru saja pulang dari kunjungan ke Australia.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi penuh kepada keduanya.

Sekaligus memulihkan nama baik dan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan krusial ini diambil dalam pertemuan khusus yang berlangsung hingga Kamis (13/11/2025), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved