Tribun Jateng Hari Ini
Menkes bakal Sederhanakan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
Kebijakan rujukan yang saat ini dinilai terlalu bertele-tele, dan dikhawatirkan justru akan membahayakan nyawa pasien.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA- Pemerintah tengah menggodok kebijakan transformasi sistem rujukan pada BPJS Kesehatan, dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin. Nantinya, menurut dia, sistem rujukan tidak lagi dilakukan berjenjang seperti saat ini, namun dilakukan berdasarkan diagnosa dan kopetensi rumah sakit (RS).
Ia mencontohkan kasus pasien yang didiagnosa penyakit jantung dan perlu dibedah. Dengan skema saat ini, maka pasien harus melakukan rujuk tiga kali, yakni dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) meminta rujukan ke RS tipe C, dan kemudian meminta rujukan kembali ke RS tipe B, kemudian baru bisa dilayani di RS tipe A.
"Padahal dari awal yang bisa ngelakuinnya (menangani-Red) RS tipe A, RS tipe C dan tipe B nggak mungkin bisa menangani," katanya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (13/11) lalu.
Budi menuturkan, kebijakan yang saat ini terlalu bertele-tele, dan dikhawatirkan justru akan membahayakan nyawa pasien.
Selain itu, dia menambahkan, inefisiensi itu membuat beban keuangan BPJS Kesehatan lebih besar. Pasalnya, mereka harus menanggung klaim biaya rumah sakit lebih dari satu kali di setiap rumah sakit yang dirujuk.
Sehingga, Menkes menyatakan, kebijakan anyar itu sekaligus bisa menjaga keberlanjutan kinerja BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu karena pembayaran biaya rumah sakit hanya dilakukan satu kali kepada rumah sakit yang langsung menangani pasien.
"Dari BPJS kesehatan biaya lebih murah, dan masyarakat juga nggak perlu rujukan tiga kali, khawatir keburu wafat kan," tukasnya. (Kontan/Lailatul Anisah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/menkes-budi-gunadi-sadikin-rapat-di-dpr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.