Berita Semarang
Hapus Utang BPJS Kesehatan: Ini Kriteria Peserta yang Diusulkan Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran
Pemerintah akan menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang masih digodok di tingkat pusat.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah akan menghapus atau memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini, regulasi terkait hal tersebut masih digodok di tingkat pusat.
BPJS Kesehatan Cabang Semarang menyatakan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan Kemenko PMK Perkuat Literasi JKN Melalui Garda JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy menjelaskan, penghapusan tunggakan akan difokuskan bagi masyarakat kategori miskin.
Mereka sebelumnya berstatus peserta mandiri yang menunggak namun kini telah aktif kembali sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) JKN baik yang ditanggung oleh APBN maupun oleh pemerintah daerah. Namun, regulasi hingga kini masih menunggu pembahasan di tingkat kementerian.
"Sampai saat ini, regulasi tentang penghapusan tunggakan masih dibicarakan di tingkat pusat. Kami belum bisa memastikan mekanismenya seperti apa karena masih menunggu keputusan resmi pemerintah," jelaa Sari, Rabu (12/11/2025).
Dia menyebut, cukup besar peserta dari kelas 3 yang memiliki tunggakan. Namun, saat ini sebagian besar sudah aktif sebagai peserta Universal Health Coverage (UHC) Kota Semarang.
Meski status kepesertaan mereka aktif dan bisa mengakses pelayanan kesehatan, tunggakan lama tetap tercatat.
"Jadi mereka sebelumnya peserta mandiri menunggak, lalu dialihkan menjadi penerima bantuan iuran. Tunggakan yang lama masih tercatat. Kami masih menunggu arahan teknis dari pusat apakah itu nanti akan dihapuskan,” jelasnya.
Sari berharap, peserta mandiri yang selama ini sudah rutin membayar bisa tetap konsisten melakukan pembayaran.
Pasalnya, ada kriteria dimana tidak seluruh peserta masuk pemutihan.
"Jangan langsung, 'Wah, saya tidak mau bayar'. Karena nanti ketika tiba-tiba butuh pelayanan dan ada tunggakan itu kan harus dilunasi, jadi lebih berat ya dan kalau masuk rawat inap ada denda," jelasnya.
Dia menambahkan, denda pelayanan hanya berlaku jika peserta menunggak dan baru melunasi iuran kurang dari 45 hari sebelum menjalani rawat inap.
Jika tidak ada rawat inap dalam periode itu, denda tidak diberlakukan.
Sambil menunggu keputusan pemerintah, BPJS Kesehatan tetap mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar tidak menunda pembayaran. Masyarakat dapat melakukan skema pembayaran tunggakan secara bertahap sesuai kemampuan.
Baca juga: Sosok Nadi Pertiwi, Siswi SMAN 2 Batang Terpilih Jadi Duta Muda BPJS Kesehatan Jateng-DIY 2025
Keputusan final mengenai pemutihan akan disampaikan kepada publik setelah regulasi resmi diterbitkan. Pemerintah tentu akan mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlanjutan program sebelum menetapkan kebijakan ini.
"Kami tetap menunggu keputusan resmi dari pusat. Begitu regulasi keluar, kami akan sampaikan informasinya," imbuh Sari. (eyf)
| 10 Fakta Rifky Karyawan Bank BUMN Semarang Palsukan 43 Debitur Fiktif, Rugikan Bank Rp2,2 Miliar |
|
|---|
| Dekranasda Semarang Fasilitasi UMKM Daftarkan Merek, Lindungi Produk dari Pelanggaran Hukum |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Kota Semarang: Ekonomi Kreatif Punya Irama Sendiri, Butuh Dorongan Lebih |
|
|---|
| PUKAT Academy Akan Diluncurkan di Semarang, Bangkitkan Bisnis yang Bermoral dan Bermakna |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas Latihan Atlet, KONI Semarang Bekali Pelatih Fisik Lewat Pelatihan Internasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_Kepala-BPJS-Kesehatan-Cabang-Semarang-Sari-Quratul-Ainy_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.