Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2026

Link Daftar Petugas Haji 2026 https://haji.kemenag.go.id/petugas, Ini Syarat Lengkap dan Formasinya

Pendaftaran petugas haji 2026 dibuka melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas. Cek syarat lengkap tiap formasi sebelum daftar.

Editor: Awaliyah P
https://haji.kemenag.go.id/petugas
DAFTAR PETUGAS HAJI - Kemenag membuka pendaftaran petugas haji 2026 melalui laman resmi. Proses seleksi digelar terbuka dan membutuhkan sejumlah dokumen administrasi sesuai formasi. 

Link Daftar Petugas Haji 2026 https://haji.kemenag.go.id/petugas, Ini Syarat Lengkap dan Formasinya

Ringkasan Berita:
  • Kemenag membuka pendaftaran Petugas Haji 2026 secara online melalui laman resmi.
  • Seleksi berlangsung dari November-Desember 2025 dilanjut pelatihan pada awal 2026.
  • Syarat administrasi berbeda tiap formasi, mulai dari layanan jemaah, bimbingan ibadah, pelindungan, hingga MCH.

 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link daftar petugas haji 2026 lengkap dengan syarat dan jenis-jenis formasi yang dibuka.

Kementerian Agama RI mulai membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026.

Warga yang berminat bisa langsung mendaftar melalui laman resmi berikut https://haji.kemenag.go.id/petugas.

Baca juga: Istri Sah Habib Bahar Bin Smith Ancam Helwa Bachmid: Pantau Aja Sampai Saya Jeblosin ke Penjara

Baca juga: Sosok Yasika Aulia Ramadhani Gadis 20 Tahun Penguasa 41 Dapur MBG, Ternyata Anak Wakil Ketua DPRD

Baca juga: Sosok Rasnal dan Abdul Muis, Dipenjara karena Bantu Guru Honorer, Dapat Rehabilitasi dari Presiden

Pendaftaran petugas haji 2026 dibuka mulai 29 November 2025 hingga 6 Desember 2025.

Satu hal yang perlu diperhatikan, proses pendaftaran hanya bisa dilakukan satu kali untuk setiap NIK, sehingga calon peserta harus memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sebelum mengirimkan formulir.

Rekrutmen tahun ini digelar secara terbuka dan tanpa biaya.

Seleksi akan dimulai dari tingkat daerah pada November 2025.

Setelah itu, seleksi akan berlanjut pada Desember 2025.

Peserta yang lulus akan mengikuti pelatihan intensif pada Januari-Februari 2026, termasuk penguatan keterampilan teknis, pemahaman tugas, hingga kemampuan bahasa Arab dasar.


Syarat Lengkap Pendaftaran Petugas Haji 2026


Kemenag menetapkan persyaratan administrasi yang berbeda di setiap formasi.

Berikut rincinannya


1. Formasi Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Layanan Lansia–Disabilitas, dan PKPPJH

Calon petugas harus menyiapkan dokumen seperti:

a. Surat rekomendasi dari instansi atau lembaga terkait sesuai asal peserta

b. KTP aktif, ijazah terakhir, serta surat keterangan sehat

c. Pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH

d. SK terakhir bagi peserta yang berstatus ASN

e. SKCK bagi peserta non-ASN

f. Surat izin suami bagi perempuan yang sudah menikah

g. Dokumen pendukung seperti riwayat pernah berhaji dan sertifikat kemampuan bahasa (menjadi nilai tambah)

2. Formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah

Selain dokumen umum seperti KTP, ijazah, dan surat sehat, pelamar kategori ini wajib memiliki:

a. Surat rekomendasi dari lembaga yang menaungi

b. Sertifikat Pembimbing Manasik Haji

c. SK terakhir (untuk ASN) atau SKCK (untuk non-ASN)

d. Surat izin suami bagi perempuan menikah

e. Dokumen pendukung seperti sertifikat bahasa dan bukti pernah berhaji

3. Formasi Pelindungan Jemaah

Persyaratan utamanya meliputi:

a. Rekomendasi resmi dari Mabes TNI/Polri

b. KTP, ijazah, serta surat sehat

c. Pernyataan mampu menggunakan aplikasi pelaporan

d. SK terakhir sebagai anggota TNI/Polri

e. Surat izin suami bagi peserta perempuan

f. Dokumen tambahan seperti sertifikat bahasa atau bukti pernah berhaji


4. Formasi MCH (Media Center Haji)

Formasi ini dikhususkan bagi tenaga media dan humas.

Syarat-syaratnya antara lain:
 

a. Surat rekomendasi dari instansi humas, organisasi masyarakat, atau perusahaan media

b. KTP, ijazah, dan surat sehat

c. Pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan

d. SK terakhir (untuk ASN) atau SKCK (untuk non-ASN)

e. Surat izin suami bagi perempuan

f. Bukti profesi sebagai pekerja media/humas

g. Sertifikat Dewan Pers, serta UKW untuk jurnalis (diutamakan). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved