Saksi Kata
Nama BEM Undip Dicatut Dukung RUU KUHP oleh DPR RI Tanpa Audiensi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) dicatut dalam dukungan RUU KUHAP oleh DPR RI.
Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) dicatut dalam dukungan RUU KUHAP oleh DPR RI.
BEM Undip tercantum sebagai salah satu pihak yang disebut menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kabar itu membuat heboh lantaran pihak BEM Undip merasa dukungan RUU KUHAP itu tidak pernah dilakukan.
Baca juga: Di Depan Suporter PSIS Semarang, Fariz Suami Datu Nova Tegaskan Bukan Owner Persela
• Video Dosen Untag Akui Sudah Tahu Hubungan Asmara Dosen Levi dan AKBP Basuki : Sudah Diingatkan
Bahkan anggota BEM Undip tahu kabar pencatutan itu dari media sosial.
Kabid Sosial dan Politik BEM Undip, Adam Firdaus bahkan kaget karena pertama kali melihat info itu
“Sebenarnya kita kaget, nggak ad informasi apapun. Kita melihat dari laman Instagram DPR RI. Yang menjadi keheranan, kami belum pernah mengirimkan surat, belum pernah audiensi terkait RUU KUHAP,” ucap Adam dalam wawancara di program Saksi Kata Tribun Jateng.
Selama ini, BEM Undip sendiri belum melakukan audiensi karena merasa masih bentuk partisipasi palsu.
“Banyak yang diundang untuk audiensi, akan tetapi daftar inventaris dari masalah dan permasalah yang disampaikan tidak diakomodir,” lanjutnya.
Pencatutan ini membuat Adam dan anggota lain merasa kecewa.
Terlebih yang melakukan pencatutan tersebut adalah lembaga negara.
Bahkan BEM Undip berencana melakukan pencatutan pada DPR RI.
Pihak BEM Undip kini meminta DPR RI untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi.
Tak hanya BEM Undip, namun ada lembaga dan NGO lain yang dicatut oleh BEM Undi.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Pekan Progresif FH Undip, Ilman Nurfathan mengatakan jika ia pernah datang dalam diskui pendapat umum di Jakarta pada 20 Mei 2025.
Sayangnya dalam diskusi tersebut, ia tak mendapat hasil yang baik.
“Memang pernah melakukan rapat pendapat umum, dan mungkin yang dilaksanan di sana, kami pada akhirnya tidak merasa terpuaskan. Yang kami rasakan itu meaningful participation-nya tidak ada.
Right to be heard, right to be considered, right to be explained tiga hal itu tidak kami dapat.
Bahkan ada penolakan, pembatasan, yang terasa mengintimidasi.” jelas Ilman.
Tak hanya itu, Ilman mengatakan saat audiensi ada pembatasan waktu yang ketat dan batasan topik yang harus dipatuhi.
“Kami hanya boleh menyampaikan poin-poin tertentu. Tidak boleh utuh.
Dibatasi waktu.
Itu yang membuat kami tidak bisa menjelaskan secara kompeten, itulah yang kami maksud tidak adanya right to explain.” jelasnya.
Ketika Pekan Progresif mencoba mengangkat isu pra-peradilan salah satu titik paling krusial dalam agenda reformasi hukum acara pidana jawaban dari pimpinan rapat membuat mereka kecewa.
Ilman mengutip respons Ketua Komisi III, Habiburrahman, yang menurutnya hanya menjawab dari sudut pandang political will, bukan substansi.
“Menurut beliau, hambatan RKUHAP sejak 2012 itu ada di isu hakim pemeriksaan pendahuluan. Jadi tidak perlu dibahas terlalu dalam.
Yang penting sahkan dulu RKUHAP.” ujarnya.
Adam mengaku RKUHAP ini berpotensi menimbulkan penyelewengan.
“Disahkannya RKUHAP ini malah memperlambat refomarsi kepolisian, karena banyak kewenangan yang diperluas dan berpotensi terjadi penyelewengan. Makanya kita bersikap menolak RKUHAP ini dan untuk dirubah sebelumnya berkaitan pasal-pasal di dalamnya,” ucap Adam.
“Banyak yang bisa dilakukan, turun ke jalan sudah pasti. Berkaitan dengan penolakan, ceremonial kita menyampaikan aspirasi-aspirasinya. Yang kedua, upaya hukumnya lewat Judicial Review.
Judicial Review atau uji materi adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
Sedangkan Pekan Progresif udah membicarakan rencana judicial review ke Mahkamah Konstitusi bersama BEM Undip.
Fokusnya pada isu-isu fundamental: pra-peradilan, ketimpangan kuasa negara, warga, hingga struktur penyidikan yang memberi dominasi penuh kepada kepolisian.
“Yang akan diuji itu yang paling mendasar.
Ketimpangan peradilan yang masih pasif, kecakapan hukum masyarakat yang timpang, hingga wewenang Polri yang terlalu dominan,” jelas Ilman.
“Kritik kami akan terus berlanjut. Tidak berhenti di postingan, tidak berhenti di audiensi.
(*)
| Gempa Terkini Jumat 21 November 2025 Siang Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap BMKG di Sini |
|
|---|
| SDN Proyonanggan 3 Batang Terapkan Sistem Sampel Makanan, Pastikan Menu MBG Aman untuk Siswa |
|
|---|
| Kecelakaan di Jalan Pati-Kudus: Truk Tabrak Vario, Satu Orang Luka-luka |
|
|---|
| Jafri Sastra Kandidat Kuat Pelatih Baru PSIS Semarang, Suporter Sebut Sudah Fix |
|
|---|
| Terbaru, Keluarga Ungkap Kejanggalan Tewasnya Dosen Untag, Ada Kiriman Foto Korban dari Nomor Asing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251121_bem-undip.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.