Berita Kriminal
Begini Cara Direktur Perusahaan Asuransi Tilep Duit Premi Nasabah hingga Nyaris Rp 7 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus penggelapan premi asuransi senilai hampir Rp 7 miliar yang dilakukan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- OJK mengungkap penggelapan premi hampir Rp 7 miliar oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
- Dua direktur perusahaan diduga terlibat dalam penggelapan premi sejak 2018 hingga 2022.
- Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan kasus memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus penggelapan premi asuransi senilai hampir Rp 7 miliar yang dilakukan jajaran pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan setelah OJK menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aksi penggelapan tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2022.
Total premi yang diselewengkan mencapai Rp 3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor serta Rp 3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.
Ismail menyebut tindakan itu dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC yang menjabat sebagai Direktur perusahaan pialang asuransi tersebut.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker," sebut Ismail, Kamis (4/12/2025).
OJK menangani dugaan tindak pidana ini mulai dari tahap pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Tak Terima Dipecat karena Selingkuh dengan Istri Sesama Polisi Kendal, Bripka N Ajukan Banding
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bukti kuat bahwa kedua pimpinan perusahaan itu melakukan tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
"Tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkapnya.
OJK menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap.
Tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pihaknya menegaskan, dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel.
"Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan," paparnya. (eyf)
| Tragis! Niat Melerai KDRT Malah Leher Ditebas Sepupu Sendiri, Pelaku Mabuk Emosi Tak Diberi Uang |
|
|---|
| Kesaksian Warga Soal Pabrik Ekstasi Raksasa di Mijen Semarang: Barang Buktinya Berton-ton |
|
|---|
| Dituduh Ganggu Istri Orang, Pria 33 Tahun Tewas Ditikam di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Pria Banjarnegara 7 Bulan Sebar Foto dan Video Pribadi Mantan, Sakit Hati Diputus |
|
|---|
| Drama Dini Hari di Semarang: Curanmor Ngaku Akan COD Motor, Pelakunya Ayah dan Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/202512_ojk.jpg)