Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Daftar UMP 2026 Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Peringkat Berapa?

Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah diumumkansejumlah daerah di Indonesia

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
DEMO UPAH - Ratusan buruh dari ABJAT menggeruduk kantor Gubernur Jawa Tengah Selasa (23/12/2025). Mereka menuntut upah di Jawa Tengah bisa ditetapkan sesuai alfa maksimal 0,9. 

Ringkasan Berita:
  • Dari sejumlah daerah yang telah menetapkan UMP 2026, Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di seluruh Indonesia.
  • UMP Jakarta 2026 mencapai Rp 5.729.876 atau naik Rp 333.115 dari UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761.
  • Namun ada dua daerah yang belum menetapkan yakni Aceh dan Papua Pegunungan

 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah diumumkansejumlah daerah di Indonesia.

Hingga berita ini disusun, terdapat dua provinsi yang belum menetapkan UMP, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.

UMP bakal berlaku berlaku mulai 1 Januari 2026.

Di Jawa Tengah (UMP) telah ditetapkan Rabu (24/12/2025) yakni sebesar Rp 2.327.386 atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349.

Kenaikannya sebesar Rp 158.037

Baca juga: Lengkap, Daftar UMK 2026 di Jateng yang Baru Ditetapkan: Semarang Tertinggi Banjarnegara Terendah

UMP merupakan standar upah minimum bulanan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh. 

Penetapan UMP 2026 dilakukan oleh gubernur. UMP biasanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Meski ditetapkan oleh kepala daerah, tapi formula dan rekomendasi berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi serta diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Nah, pada UMP 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

Proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan disebut telah memperhatikan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dalam beleid tersebut, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah mengacu pada Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. 

Dalam formula tersebut, alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Kehadiran variabel ini membuat kenaikan UMP dan UMR 2026 di setiap daerah tidak bersifat seragam, melainkan menyesuaikan kondisi ekonomi lokal.

Dari sejumlah daerah yang telah menetapkan UMP 2026, Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di seluruh Indonesia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved