Kamis, 14 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Nadiem Makarim: Tak Ada Sepeser pun Masuk ke Kantong Saya

Eks-Mendikbudristek, Nadiem Makarim menegaskan, tidak pernah sepeser pun menerima uang dari pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tayang:
TRIBUN JATENG
TRIBUN JATENG/TRI SUSANTO 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Eks-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Ya, Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). 

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf menyebutkan, kliennya akan membacakan eksepsi pribadi.

Pihak pengacara juga akan membacakan eksepsi sendiri.

Atas pernyataan kubu terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang untuk istirahat dan waktu salat. 

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks-konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks-Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; dan eks-Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). 

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet. 

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. 

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa. 

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved