Tribun Jateng Hari Ini
Keputusan Diskresi Kuota Haji Seret Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Jadi Tersangka
Penetapan tersangka pada eks Menag Yaqut dan eks Stafsus Kemenag dalam kasus dugaan korupsi kuota haji itu dilakukan sejak Kamis (8/1).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi kabar penetapan tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) berkait dengan kasus dugaan korupsi kasus kuota haji 2024.
Tak sendiri, eks Menag Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA).
"Terkait dengan perkara kuota haji, confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama YCQ selaku eks Menteri Agama dan kedua saudara IAA selaku Stafsus Menteri Agama pada saat itu," katanya, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta (9/1).
Menurut dia, penetapan tersangka pada eks Menag Yaqut dan eks Stafsus Kemenag itu dilakukan sejak Kamis (8/1). "Penetapan tersangka dilakukan pada kemarin, hari Kamis (8/1)," ujarnya.
Selanjutnya berkait dengan penahanan, Budi menuturkan, KPK masih belum mengungkapkan kapan tepatnya hal itu bakal dilakukan terhadap Yaqut dan Ishfah.
Ia hanya menyebut bahwa KPK akan melakukan penahanan secepatnya, agar nantinya proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji itu bisa berjalan dengan efektif.
"Terkait penahanan nanti akan kami update, tentu secepatnya. Karena KPK juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan dengan efektif," bebernya.
Ia menyebut, penahanan juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan strategi penyidikan. penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara, termasuk menelusuri aset (asset recovery), dan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) sebelum melangkah ke tahap penahanan.
Budi menyatakan, jumlah kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kemenag hingga saat ini masih dihitung oleh BPK.
"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
Berkait dengan kelanjutan penyidikan kasus korupsi kuota haji itu, dia menambahkan, penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.
Hal itu termasuk pemeriksaan pada Biro Travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), agar nantinya bisa diupayakan untuk asset recovery atau pemulihan aset.
"Terkait dengan kelanjutan penyidikannya nanti akan kami update, karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari Biro Travel, Penyelenggara Ibadah Haji, sebagai salah satu upaya juga untuk asset recovery," jelasnya
"Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian negara yang timbul dari perkara ini, kemudian KPK bisa memulihkannya secara optimal," sambungnya.
KPK juga mengimbau Biro Travel, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pihak asosiasi untuk bisa kooperatif dalam melakukan pengembalian uang yang diduga berkait dengan konstruksi perkara korupsi kuota haji ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/menag-yaqut-cholil-qoumas-saat-melakukan-pencanangan-revitalisasi-kua-di-kua-banjarnegara.jpg)