Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Oknum Anggota TNI Kembali Berulah Selepas Dihukum 8 Bulan Penjara, Bobol 6 Minimarket

Oknum anggota TNI AD berinisial AM di Koramil Pakel, Kabupaten Tulungagung, ditangkap karena diduga terlibat pembobolan minimarket.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
ISTIMEWA/DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
DITANGKAP - Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap. Di Tulungagung, Jawa Timur, seorang oknum anggota TNI ditangkap seusai terbukti melakukan aksi pembobolan minimarket. 

TRIBUNJATENG.COM, TRENGGALEK - Seorang oknum anggota TNI di bawah naungan Kodam V Brawijaya kembali berulah.

Oknum berinisial AM ini kembali membobol minimarket selepas menjalani hukuman delapan bulan penjara dalam kasus serupa.

Dari penelusuran awal, oknum anggota TNI AD ini sudah membobol enam minimarket di dua kabupaten di Jawa Timur.

Kini pelaku masih dirawat di rumah sakit pasca kepergok melakukan aksi pembobolan.

Baca juga: Minimarket di Muktiharjo Pati Dibobol Maling: Tembok Dilubangi, Rokok dan Uang Kasir Raib

Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AM yang berdinas di Koramil Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap karena diduga terlibat pembobolan minimarket.

Pelaku ditangkap saat hendak beraksi di salah satu minimarket berjaring di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.

“Ada oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan pencurian minimarket di Tulungagung dan Trenggalek."

"Yang bersangkutan berinisial AM, anggota Koramil Pakel Tulungagung,” terang Wakapendam V Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, Minggu (8/3/2026).

Saat ini, AM menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung.

Pihak militer memastikan proses penyidikan akan segera dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku setelah kondisi kesehatan pelaku pulih.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, AM diduga telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi minimarket berjaring yang tersebar di Tulungagung dan Trenggalek.

Aparat militer masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan jumlah pasti lokasi yang menjadi sasaran pelaku.

“Sementara lokasi masih diselidiki lebih lanjut secara rinci. Perkiraan sementara ada enam lokasi di Tulungagung dan Trenggalek,” ujar Letkol Czi Yudo.

Baca juga: Hindari Penumpukan Kendaraan, GT Kalikangkung Semarang Dibuka Penuh Mulai 11 Maret

Berstatus Residivis

Fakta mengejutkan terungkap bahwa AM bukan pertama kali terjerat kasus hukum serupa. 

Pada 2024, dia pernah terlibat kasus pencurian di Trenggalek dan dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh pengadilan militer.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved