Berita Nasional
Oknum Anggota TNI Kembali Berulah Selepas Dihukum 8 Bulan Penjara, Bobol 6 Minimarket
Oknum anggota TNI AD berinisial AM di Koramil Pakel, Kabupaten Tulungagung, ditangkap karena diduga terlibat pembobolan minimarket.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TRENGGALEK - Seorang oknum anggota TNI di bawah naungan Kodam V Brawijaya kembali berulah.
Oknum berinisial AM ini kembali membobol minimarket selepas menjalani hukuman delapan bulan penjara dalam kasus serupa.
Dari penelusuran awal, oknum anggota TNI AD ini sudah membobol enam minimarket di dua kabupaten di Jawa Timur.
Kini pelaku masih dirawat di rumah sakit pasca kepergok melakukan aksi pembobolan.
Baca juga: Minimarket di Muktiharjo Pati Dibobol Maling: Tembok Dilubangi, Rokok dan Uang Kasir Raib
Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial AM yang berdinas di Koramil Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap karena diduga terlibat pembobolan minimarket.
Pelaku ditangkap saat hendak beraksi di salah satu minimarket berjaring di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.
“Ada oknum anggota TNI AD yang diduga melakukan pencurian minimarket di Tulungagung dan Trenggalek."
"Yang bersangkutan berinisial AM, anggota Koramil Pakel Tulungagung,” terang Wakapendam V Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, Minggu (8/3/2026).
Saat ini, AM menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung.
Pihak militer memastikan proses penyidikan akan segera dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku setelah kondisi kesehatan pelaku pulih.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, AM diduga telah melakukan aksi pencurian di enam lokasi minimarket berjaring yang tersebar di Tulungagung dan Trenggalek.
Aparat militer masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan jumlah pasti lokasi yang menjadi sasaran pelaku.
“Sementara lokasi masih diselidiki lebih lanjut secara rinci. Perkiraan sementara ada enam lokasi di Tulungagung dan Trenggalek,” ujar Letkol Czi Yudo.
Baca juga: Hindari Penumpukan Kendaraan, GT Kalikangkung Semarang Dibuka Penuh Mulai 11 Maret
Berstatus Residivis
Fakta mengejutkan terungkap bahwa AM bukan pertama kali terjerat kasus hukum serupa.
Pada 2024, dia pernah terlibat kasus pencurian di Trenggalek dan dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh pengadilan militer.
Anggota TNI Bobol Minimarket
kodam v brawijaya
pencurian
Letkol Czi Yudo Aji Susanto
TNI AD
Tribunjateng.com
Deni Setiawan
| HEBOH, Rumah Bu Bidan di Sleman Rawat 11 Bayi, Ngakunya Titipan Orangtua |
|
|---|
| Keluarga Syok, Ammar Zoni Kembali ke Lapas Nusakambangan Cilacap Tanpa Pemberitahuan |
|
|---|
| Sosok MZ Guru Ngaji Cabul Berstatus Mahasiswa di Surabaya, Korban 7 Santri Laki-laki |
|
|---|
| Alasan Pertalite Tak Dijual Lagi dijual Sejumlah SPBU, Berikut Penjelasan Kementerian ESDM |
|
|---|
| Kronologi Haerul Anggota BPK Tewas Terbakar, Korban Berada di Ruang Kerja Lantai 4 Rumahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-penangkapan.jpg)