Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

KPK Periksa Eks-Menhub sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA

KPK memeriksa eks-Menhub, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA.

TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Selasa 10 Maret 2026 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks-Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Senin (9/3/2026).

Pemeriksaan berlangsung di kantor BPKP Semarang.

“Hari ini (Senin kemarin—Red) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara BKS, eks-Menteri Perhubungan, yang saat tempus perkara menjabat sebagai menteri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin. 

Budi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pengetahuan Budi Karya terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek jalur kereta api di DJKA.

Dia mengatakan, proyek di DJKA tersebut tersebar di sejumlah titik, yaitu di Sumatra, Jawa bagian Barat, Jawa bagian Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi. 

“Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi saudara BKS untuk menerangkan terkait dengan pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Menteri pada saat itu,” ujar Budi. 

Dia mengatakan, KPK juga akan mendalami keterkaitan kasus di DJKA tersebut dengan Komisi V DPR selaku mitra kerja.

“Di mana dalam perkara ini penyidik juga sudah menetapkan Saudara SDW (Sudewo) sebagai tersangka,” ucap dia. 

Budi Karya Sumadi diperiksa untuk terpidana Harno Trimadi, eks-Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Harno, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Desember 2023. 

Selain pidana badan, Harno juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Harno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DJKA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Fadliansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.

Keduanya disebut menerima uang pelicin terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022 secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.625.000.000. 

Sebelumnya, KPK telah beberapa kali memanggil Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangan.

Namun pada panggilan, awal Maret, ia tidak dapat hadir dengan alasan sakit sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang oleh penyidik.  

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved