Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Noel Ebenezer Ingin Perlakuan Sama dengan Eks-Menag Gus Yaqut

KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

TRIBUN JATENG
Tribun Jateng/Tri Susanto 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Keluarga eks-Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke majelis hakim. 

Permohonan ini diajukan setelah KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. 

“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” ujar penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, Senin (23/3/2026). 

Aziz menilai, ada ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya.

Ia menyebut, Noel tidak diberi kesempatan menjalani rawat inap, meski membutuhkan penanganan medis.

Padahal, kata dia, Noel mengalami kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit. 

“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” kata Aziz. 

Dia juga menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut sebagai perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.

Permohonan pengalihan tahanan untuk Noel akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri berakhir. 

Sebagai informasi, Yaqut berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Sementara Noel telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3. 

Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah, pada Kamis (19/3/2026) malam, atau dua hari sebelum Lebaran.

Sebelumnya diberitakan, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.

Peran Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, 9 Januari.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved