Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Pengendara Fortuner Mabuk Tabrak 2 Mobil dan 4 Motor, 2 Orang Tewas dan 7 Terluka

Mobil Fortuner menabrak dua mobil dan empat motor. Dua orang tewas dan tujuh orang terluka.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATIM
KECELAKAAN - Mobil Fortuner menabrak sejumlah kendaraan di PIK, Jakarta Utara. Dua orang tewas tujuh korban terluka, Senin (23/3/2026). (Istimewa/Kompas.com) 
Ringkasan Berita:
  • Kecelakaan maut terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (23/3/2026) malam.
  • Mobil Fortuner menabrak dua mobil dan empat motor hingga menewaskan dua korban.
  • Pengemudi Fortuner berkendara dalam pengaruh alkohol.

 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (23/3/2026) malam.

Mobil Fortuner menabrak dua mobil dan empat motor.

Dua orang tewas dan tujuh orang terluka dalam kejadian nahas tersebut.

Baca juga: Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Kemranjen Banyumas: Kijang Seruduk Panther, 2 Tewas

Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi Karanganyar

Chairul Halim (55), pengemudi mobil Fortuner, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani. 

"Alkohol iya, narkoba tidak," ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (24/3/2026).

Saat ditanya apakah Chairul baru saja pulang dari klub malam, Ojo menjelaskan hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

Saat ini Chairul ditahan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Utara AKP Edy Wibowo menjelaskan, sebelum menabrak empat motor di Jalan Marina Raya, Fortuner yang dikemudikan Chairul menabrak dua mobil.

Chairul kemudian terus melaju dan kembali menabrak empat sepeda motor di beberapa titik di Jalan Marina Raya.

Salah satu korban kecelakaan yang terluka merupakan anak berusia 5 tahun berinisial AA dan ibunya.

Sementara ayah AA meninggal dalam kecelakaan.

Ancaman hukuman

Dalam hukum di Indonesia, pelaku penabrakan yang menyebabkan korban jiwa umumnya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4).

Namun, apabila terbukti bahwa pelaku mengemudi di bawah pengaruh alkohol, maka unsur kesalahannya dapat dianggap lebih berat.

Kondisi mabuk menunjukkan adanya kesengajaan tidak langsung atau setidaknya kelalaian berat (culpa lata), sehingga hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih tegas, bahkan mempertimbangkan pasal lain seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan seperti pencabutan hak untuk mengemudi.

Dengan demikian, keberadaan alkohol dalam kasus kecelakaan fatal menjadi faktor yang memberatkan dan dapat memperparah konsekuensi hukum yang diterima pelaku. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Sopir Fortuner Penabrak 2 Orang Tewas dan 7 Terluka Konsumsi Alkohol, Terjawab soal Narkoba

Baca juga: Motor Rem Blong Hantam Karung Sekam di Jalur Penyelamat, Satu Keluarga Pemudik Terlempar

Baca juga: Sebuah Mobil Tiba-Tiba Terbakar saat Melintas di Ruas Tol Ungaran-Salatiga KM 459 B

Sumber: Tribun Jatim
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved