Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Daftar Sektor Pelayanan yang Dikecualikan dari WFH, Hari Jumat ASN-nya Tetap Masuk

Berikut daftar sejumlah sektor yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor alias dikecualikan dari kebijakan kerja dari rumah atau WFH

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkab Banyumas. 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar sejumlah sektor yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor alias dikecualikan dari kebijakan kerja dari rumah atau work from home  (WFH)

Seperti diketahui pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. 

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya penghematan merespon kenaikan garga minyak dunia setelah perang Amerika dan Israel melawan Iran.

Hari Jumat dipilih karena dinilai pada hari tersebut kegiatan kerjanya tak seperti hari Senin hingga Kamis.

Baca juga: RESMI, Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFH Bagi ASN Setiap Jumat

Ga Mau Diajak Merampok, Abdul Hamid Dibunuh dan Potongan Tubuhnya Dimasukkan Freezer Ayam Geprek

Namun, terdapat sejumlah sektor pelayanan yang dikecualikan dari kebijakan kerja dari rumah tersebut.

Beberapa layanan yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor mencakup sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, serta ketertiban umum.

"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Tito menjelaskan, pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memerlukan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Pejabat ASN hingga Camat Dikecualikan

Selain sejumlah sektor pelayanan publik, sejumlah pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH.

Di level provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor meski kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN.

"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucap Tito.

Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, pengecualian WFH juga berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.

Mereka tetap harus hadir langsung di kantor untuk memastikan koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Selain pejabat struktural, sejumlah unit pelayanan publik juga tidak masuk dalam kebijakan kerja dari rumah setiap Jumat.

WFH ASN Setiap Jumat

Diketahui, pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved