Berita Nasional
Begal Payudara, Pria Driver Ojol Asal Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Seorang driver ojol berusia 29 tahun ditangkap warga setelah melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan di Bandar Lampung.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang driver ojol di Lampung terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022.
Pria berinisial MD ini ditangkap seusai terbukti menjadi pelaku begal payudara.
Dari hasil pengakuannya, dia sudah melakukan aksi pelecehan di jalanan tersebut sebanyak tiga kali dengan korban yang sama.
Baca juga: COD HP Berujung Maut, Pemotor Tewas Terlindas Truk Boks, Motor Goyah saat Menyalip
Seorang driver ojol berusia 29 tahun ini ditangkap warga setelah melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan di Bandar Lampung.
Pelaku ditangkap setelah aksinya terhadap korban berinisial MJ (34) di Jalan Patria, Gang Cempaka, Kecamatan Tanjung Karang Barat pada pekan lalu.
Saat itu, korban sedang berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dari arah belakang.
"Pelaku menggunakan motor mendekati korban dari arah belakang, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara bagian sebelah kanan korban menggunakan tangan sebelah kiri," katanya, Minggu (12/4/2026).
Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan warga.
Baca juga: AR Pembonceng Motor Belum Ditemukan, Hanyut Terbawa Arus Sungai Pelus Banyumas
Sempat Dihakimi Massa
Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku.
Warga sempat menghakimi pelaku sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa MD telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
"Pelaku memanfaatkan pekerjaannya sebagai driver ojol agar tidak dicurigai saat mendekati korban," ujar Kompol Gigih.
Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan hasrat saat melihat korban dari arah belakang.
Saat ini, pelaku dijerat Pasal 414 KUHPidana atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Sumber Kompas.com
Baca juga: Bapak dan Anak Kepergok Curi Motor di Bergas Semarang, Ngakunya COD
| Respons Jokowi Diminta Jusuf Kalla Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu |
|
|---|
| Kasus Tanah Mbah Tupon di Bantul, Kemenham DIY Soroti Pemenuhan HAM Kaum Rentan |
|
|---|
| Usulan Jusuf Kalla Agar Naikkan Harga BBM Tak Sesuai Arahan Presiden, Gibran Minta Maaf |
|
|---|
| RUPST Tunjuk Irwan Hidayat Kembali Pimpin Sido Muncul, Siapkan Transisi Generasi Keempat |
|
|---|
| KA Malioboro Ekspres Berhenti Luar Biasa, Ada Wanita Tiduran Rel Kertosono |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksuallll.jpg)