Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, Enam Hari Setelah Dilantik

Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel.

TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari ini Jumat 17 April 2026 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Penetapan sebagai tersangka itu terjadi hanya enam hari setelah Hery menjabat sebagai ketua Ombudsman periode 2026-2031.

Pantauan di Kejagung, Kamis pukul 11.19, Hery tampak digiring keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.

Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol. Hery langsung dibawa ke mobil tahanan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, kasus ini berawal saat PT TSHI mengalami masalah terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Menurut Syarief, petinggi perusahaan tambang itu bekerja sama dengan Hery untuk melakukan pengaturan tertentu. 

Dari komunikasi itu, Hery menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Sehingga, surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis. 

Dalam persekongkolan ini, Hery diduga menerima uang miliaran rupiah dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," ucap dia. 

Syarief menuturkan, aliran dana miliaran rupiah itu terdeteksi mengalir ke Hery saat masih menjabat Komisioner Ombudsman RI.

"Jadi, itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," katanya.

Syarief menyebut, penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan dan penggeledahan.

Setelah menjadi tersangka, Hery langsung ditahan.

Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved