Sabtu, 16 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

BREAKING NEWS, Penahanan Fadia Arafiq Diperpanjang Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan terhadap Fadia Arafiq, Bupati nonaktif Pekalongan.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Tribunnews.com/ILHAM RIAN PRATAMA
DITAHAN KPK - Dokumentasi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah masa penahanan terhadap Fadia Arafiq, Bupati nonaktif Pekalongan.

Perpanjangan penahanan ini pun telah ditandatangani tersangka kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di Lingkungan Pemkab Pekalongan ini.

Terkait hal itu, Fadia pun tidak berkomentar apapun selepas dirinya menandatangani berkas tersebut di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Baca juga: Ashraff Abu Suami Fadia Arafiq Diperiksa KPK, Masih Menyoal Korupsi di Pekalongan?

Langkah ini diambil penyidik KPK guna mendalami lebih lanjut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026 yang menjeratnya.

Perpanjangan penahanan kedua ini berlaku selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 3 Mei hingga 1 Juni 2026. Ini menyusul masa perpanjangan penahanan pertama yang akan berakhir pada 2 Mei 2026. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu dan keterangan dari pihak lain untuk merampungkan berkas perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

"Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik, mengingat dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini, sejumlah saksi masih terus dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikannya."

"Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di Lingkungan Pemkab Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini."

"Pada prinsipnya keterangan dari masing-masing saksi tentunya membantu untuk membuat terang perkara ini," ungkap Budi seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (29/4/2026).

Kepastian realitas hukum dan perpanjangan masa tahanan ini nyatanya berbanding terbalik dengan gestur yang ditunjukkan oleh Fadia Arafiq. 

Baca juga: Tragedi Adik Tusuk Kakak Hingga Meninggal di Semarang, Ayah Syok Kehilangan Dua Anak Sekaligus

Senyum Tipis Fadia Arafiq

Tepat pukul 12.30 seusai menandatangani berkas perpanjangan penahanan dan surat penyitaan aset, Fadia Arafiq melangkah keluar dari pintu kaca teras Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dibalut busana hitam, kerudung brokat bertepi renda hitam, serta rompi tahanan oranye yang mencolok, dia mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. 

Di tengah kerumunan wartawan yang menanti dan mencecarnya dengan berbagai pertanyaan seputar kelanjutan kasusnya, tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. 

Hening tanpa suara, Fadia Arafiq justru terus mengumbar senyum tipis yang membingungkan ke arah awak media hingga dia memasuki mobil tahanan, seolah menutupi ketegangan dan penderitaan hukum yang tengah menderanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved